Rabu, 8 April 2026

Lapor Cak

Ojek Online Kembali Penuhi Trotoar Frontage Road A Yani

Kini kembali marak ojek online dan taksi online yang biasa kelesotan dan parkir di sepanjang Frontage A Yani.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi sejumlah ojek online mangkal di Jalur terlarang. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemandangan tak menyedapkan terlihat di sepanjang jalanan Surabaya. Kini kembali marak ojek online dan taksi online yang biasa kelesotan dan parkir di sepanjang Frontage A Yani. Mereka memarkir begitu saja motor mereka di bahu jalan. 

Kondisi ini terlihat di sepanjang frontage road persisnya di depan Royal Plaza. Bahkan tidak hanya tempat favorit itu, depan mal City of Tomorrow (Cito) Bundaran Waru juga menjadi tempat mangkal dan klesotan ojek online.

 Pantauan Surya.co.id, Senin (5/3/2018), belasan ojek online duduk-Duduk di trotoar dan motor diparkir di bahu jalan. "Nanti kalau ada petugas ya kita mengalah pergi," kata Abdul Rohman, salah satu ojek online yang biasa mangkal di Cito.

Selain merusak estetika kota, mereka yang parkir di tepi jalan itu jelas melanggar. Sebab di sepanjang jalan itu sudah dipasang rambu larangan parkir. Bahkan rambu larangan berhenti juga ada di jalan Frontage tersebut.

 Saat ditemui, para driver ojek online mengaku hanya sesaat sambil menunggu order melalui aplikasi mereka.

"Penumpang di mal memang lebih banyak yang menggunakan ojek online," kata Wahyudi, Driver yang lain. 

Sepanjang frontage road A Yani memang kerap menjadi tempat istimewa untuk mangkal ojek online. Mereka memanfaatkan kursi bangku panjang yang biasa ditanam di trotoar

Mereka biasanya bergerombol di bangku trotoar itu. Sebagian duduk di bangku dan sebagian yang lain klesotan di trotoar. Saat ini mereka seperti kucing-kucingan dengan petugas.

Jika tidak ada petugas dan merasa aman akan tetap berlama-lama di lokasi itu. Bahkan biasanya diikuti rekan mereka dan bergabung di lokasi yang sama. Di trotoar depan mal.

Para Driver ojek online itu sebenarnya takut jika mereka ditangkap petugas. Mereka juga sadar kalau kelesotan dan jagongan di sepanjang trotoar adalah melanggar. 

Mereka juga mengaku tak nyaman karena setiap saat petugas akan melintas dan menangkapi ojek online ini.

"Banyak teman-teman yang ditilang. Dendanya sekitar Rp 80 ribu," tambah Wahyudi. 

Namun para Driver ojek online itu hapal kapan mereka akan kena tilang atau tidak. Kalau petugas Dishub bersama polisi berarti mereka akan menindak dan langsung menilang ojek online atau taksi online yang melanggar parkir. 

Tapi kalau hanya petugas Dishub saja biasanya hanya ditegur dan diusir. Tidak sampai ditilang. Segera para ojek online itu menjauh dari lokasi petugas mengusir mereka. 

Salah satu pengguna jasa ojek online mengaku diuntungkan dengan keberadaan ojek online yang dekat lokasi pemesan.

"Tapi saya mendukung agar semua menaati aturan. Sebaiknya para ojek online juga tertib," pinta Kristina. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved