Jumat, 10 April 2026

Lapor Cak

Dishub Surabaya: Sanksi Gembok dan Gembosi Pelanggar Belum Cukup

Kasi Dalops Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo mengakui bahwa perlu tindakan yang lebih tegas untuk menindak pelanggar parkir.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya/sugiyono
DIGEMBOK - Petugas Dishub dan anggota Satlantas Polres Gresik memasang gembok di ban mobil yang diparkir sembarangan, Senin (14/3/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kasi Dalops Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo mengakui bahwa perlu tindakan yang lebih tegas untuk menindak pelanggar parkir. Selama ini, petugas selalu kucing-kucingan dengan pelanggar. 

 "Apa tilang kemudian gembok hingga gembosi ban belum cukup bagi pelanggar. Sudah saatnya memang tilang denda yang lebih besar," kata Trio.

Namun diakui bahwa Dishub Surabaya tidak bisa bertindak sendiri saat menilang atau menggembok pelanggar. Mereka harus didukung kepolisian karena penegak aturan lalu lintas adalah kepolisian.

Meski demikian petugas Dishub kerap patroli untuk sekadar mengingatkan pelanggar rambu larangan parkir. Temasuk para ojek online yang bisa kelesotan di trotoar dan memarkir motornya di badan jalan.

Trio saat ini berharap Raperda Parkir baru segera disahkan menjadi Perda. Di dalamnya khusus memuat denda tilang. 

"Kalau gembok dan gembosi kurang memberikan efek jera. Denda yang lebih besar itu menurut saya lebih menakutkan. Kami usul denda pelanggar parkir Rp 500.000," kata Trio.

Saat ini melanggar rambu larangan parkir baik motor maupun Mobil Rp 50.000. Untuk menindak pelanggar rambu larangan parkir biasanya digelar Operasi gabungan. Baik dari Dishub, polisi dan TNI. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved