Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim
Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Awalnya Ahok berpidato terkait program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Ahok berjanji kepada nelayan meski dirinya nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Aksi demo digelar untuk menuntut Ahok pada 4 November.
Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.
Hingga akhirnya sidang demi sidang kasus dugaan itu dilalui olehAhok dan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 November.
Atas keputusan itu, Ahok menerimanya dan menegaskan tak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta 2017.
7. Vonis Ahok
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.
Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah)