Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim

Setelah kasus perceraiannya denngan sang istri Veronica Tan mencuat, Ahok kembali mengambil langkah hukum baru.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). 

Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.

"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap HumasPengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.

3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.

Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

4. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut pengacara Ahok, Josefina, pada vonis Ahok, ada beberapa hal yang kontradiktif dengan putusan perkara ITE, Buni Yani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved