Berita Madura
Penjelasan Medis Kematian Guru Ahmad Budi Cahyono Ungkap Fakta Baru, Dia Ternyata Mengalami . . .
Teka-teki penyebab Guru Seni Rupa SMA 1 Torjun, Achmad Budi Cahyono tewas akhirnya terungkap.
SURYA.co.id | Surabaya - Teka-teki penyebab Guru Seni Rupa SMA 1 Torjun, Ahmad Budi Cahyono tewas akhirnya terungkap.
Melansir dari pemberitaan KOMPAS.com, Sabtu (3/2/2018), Ahmad Budi Cahyono ternyata meninggal karena mengalami sesuatu yang bahaya yang fatal.
Alumnus Universitas Negeri Malang itu diduga mengalami patah tulang leher akibat penganiayaan yang dilakukan muridnya sendiri.
"Karena dalam tulang leher terdapat syaraf pembuluh darah dan saluran pernafasan yang langsung terhubung ke otak," kata Spesialis bedah kepala dan leher, RSU dr Soetomo Surabaya, dr Urip Murtedjo, Sabtu (3/2/2018).
Dia menduga, ada benturan yang sangat keras di bagian leher, hingga leher korban sampai patah.
"Mungkin saat mendapat pukulan dari muridnya, sangat keras sehingga berakibat fatal," kata Ketua Forum Pers, RSU dr Soetomo Surabaya ini.
Walau demikian, bukan itu saja yang menyebabkan guru ini tewas. Diduga Ahmad Budi Cahyono juga lamban ditangani.
Sekadar diketahui, korban hanya dirawat tidak lebih dari 1 jam di RSU dr Soetomo. Setelah itu ia dinyatakan meninggal.
Dari informasi yang diperoleh sebelum dirujuk ke RSU dr Soetomo di Surabaya, korban sempat dilarikan ke puskesmas, lalu ke UGD RSUD Sampang.
"Dari Sampang ke Surabaya kan masih butuh waktu 2 jam," jelasnya.
Sementara itu pada penanganan pasien patah tulang leher kata dia, perlu penanganan khusus yakni intubasi.
Penanganan ini dengan memberikan bantuan pernafasan pada pasien dengan alat khusus.
"Lehernya juga tidak boleh bergerak, karena kalau leher bergerak, akibatnya bisa semakin fatal," jelasnya.
Ahmad Budi Cahyono meninggal pada Kamis (1/2/2018) malam setelah dianiaya oleh MH di sekolah pada sore harinya.
Usai aksi penganiayaan, Ahmad Budi Cahyono sempat pulang dan mengeluh lehernya sakit.
Dia sempat dilarikan di rumah sakit Sampang hingga ke RSU dr Soetomo Surabaya.
Sang guru meninggal disebut akibat Mati Batang Otak.
Kronologi Kematian
Di berita sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman sudah menjelaskan kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru yang disampaikan Ahmad Budi Cahyono:
Berikut kronologi peristiwanya
1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.
3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.
7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi.
Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.
"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.