Rabu, 27 Mei 2026

Berita Surabaya

Satpol PP Pasang Rambu Larangan Berenang dan Memancing Unik di Sungai, Seperti Apa?

Satpol PP memasang sejumlah rambu yang memberikan informasi larangan untuk melakukan aktivitas tersebut di pinggir sungai.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya/fatimatuz zahroh
Pemasangan rambu larangan aktivitas berenang, larangan memancing dan larangan buang air besar di sungai oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (11/12/2017). 

Begitu juga yang suka berenang di sungai, pihaknya mengimbau agar kegiatan berenang tidak dilakukan karena bisa menyebabkan kecelakaan seperti tenggelam.

"Buang sampah sembarangan juga membuat fungsi sungai terganggu. Bisa menyebabkan banjir," katanya.

Sementara itu, Zamzam Alqodri, warga Surabaya menanggapi pemasangan rambu larangan unik tersebut.

Menurutnya, rambu tersebut cukup menarik karena beda dengan yang lain.

"Baguslah, untuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan buang air di sungai. Agar lingkungan sungai jadi lebih bersih," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved