Rabu, 29 April 2026

Kisah Anjing yang Ditinggalkan Selama 8 Jam di Mobil dan Berujung ke Kantor Polisi

Anjing berjenis Schnauzer Pomeranian itu ditinggal di area parkir mal Grand Indonesia (GI) dengan kondisi kaca mobil dibuka sedikit.

Tayang:
kompas.com/dokumentasi tommy prabowo
Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017). 

Alhasil, proses mediasi pun akan kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya.

Koleksi foto Elishia bersama anjingnya bernama Valentine.
Koleksi foto Elishia bersama anjingnya bernama Valentine. (dok)

Untuk bertindak lebih jauh, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta kedua belah pihak memberikan keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, pemilik anjing tersebut bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.

Elishia pun harus diedukasi agar mengerti bahwa meninggalkan anjingnya di dalam mobil seharusnya tidak dilakukan. (Iwan Supriyatna)

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul : Tinggalkan Anjing Selama 8 Jam di Mobil yang Berujung di Kantor Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved