Kisah Anjing yang Ditinggalkan Selama 8 Jam di Mobil dan Berujung ke Kantor Polisi
Anjing berjenis Schnauzer Pomeranian itu ditinggal di area parkir mal Grand Indonesia (GI) dengan kondisi kaca mobil dibuka sedikit.
Alhasil, proses mediasi pun akan kembali dilaksanakan untuk kedua kalinya.
Untuk bertindak lebih jauh, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta kedua belah pihak memberikan keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan, pemilik anjing tersebut bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.
Elishia pun harus diedukasi agar mengerti bahwa meninggalkan anjingnya di dalam mobil seharusnya tidak dilakukan. (Iwan Supriyatna)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul : Tinggalkan Anjing Selama 8 Jam di Mobil yang Berujung di Kantor Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/anjing_20171207_093214.jpg)