Berita Surabaya
Meski Terletak di Surabaya, Tapi Kampung Bulak Kalitinjang Tak Pernah Tersentuh Infrastuktur
Meski Kota Surabaya sudah banyak meraih penghargaan dunia, nyatanya masih ada warga belum mendapatkan layanan infrastruktur yang memadai
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Dewan Ajukan Pemasangan Mastermeter
Hal tersebut sangat disayangkan oleh anggota Komisi C, Riswanto. Ditemui saat di lapangan, politisi PDIP ini menyebutkan, kondisi tersebut sangat disayangkan. Terutama lantaran lurah kurang bisa memediasi warganya untuk berjuang mendapatkan fasilitas infrastruktur.
"Padahal seharusnya bisa, warga bisa mengajukan proposal untuk diajukan ke Pemkot, agar bisa dipasang PJU, saluran dan paving untuk jalan kampung, tapi mengapa lurahnya tidak mengizinkan," katanya.
Menurut Riswanto, seharusnya yang harus didahulukan adalah kepentingan warga. Urusan permasalahan hukum terkait sengketa tanah harusnya bisa disisihkan, toh warga sudah mengantongi surat petok D.
Selain itu, ia juga akan berupaya untuk mengokomunikan kondisi ini kepada PDAM agar warga bisa mendapatkan layanan air bersih. Misalnya dengan pemasangan master meter.
Tepatnya dilakukan pemasangan jaringan pipa air PDAM namun di rumah warga yang status tanahnya sudah legal. Yang kemudian disalurkan ke rumah warga yang lain.
Sementara itu Manager Humas dan Arsip PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ari Bimo Sakti mengatakan, pemasangan pelanggan baru PDAM memang memberikan syarat terkait status tanah yang legal.
Tanah yang statusnya quo atau sedang bersengketa susah untuk dipasangi jaringan pipa PDAM.
"Kala pemasangan seharusnya bisa kita lakukan selama mereka tinggal di tanah yang legal Kalau tinggal di tanah instansi lain, akan dilayani dengan master meter," kata Bimo yang dikonfirmasi terpisah.
Tidak hanya itu, PDAM bisa masuk memasang jaringan PDAM di kampung Bulak Kalitinjang Baru, jika ada kesepatan antara yang bersengketa.
"Kami tidak bisa memasang jika belum ada status tanah yang legal. Kecuali mereka yang bersengketa sepakat pipa boleh masuk persil dengan dibuktikan pernyataan tertulis, kalau tidak beggitu kami bisa melanggar hukum karena masuk menanam pipa tanpa izin yang memiliki tanah," pungkas Bimo.
Jika opsi itu tidak bisa dilakukan, maka jalan satu-satunya agar warga bisa mendapatkan layanan air bersih adalah pemasangan master meter PDAM.