Berita Surabaya
Meski Terletak di Surabaya, Tapi Kampung Bulak Kalitinjang Tak Pernah Tersentuh Infrastuktur
Meski Kota Surabaya sudah banyak meraih penghargaan dunia, nyatanya masih ada warga belum mendapatkan layanan infrastruktur yang memadai
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Meski Kota Surabaya sudah memiliki julukan sebagai kota metropolis dan banyak meraih penghargaan dunia, nyatanya masih ada warga di Kota Pahlawan yang masih belum mendapatkan layanan infrastruktur memadai.
Tepatnya warga yang ada di Jalan Bulak Kalitinjang Baru di RT 5 RW 6. Sebanyak 70 KK warga di kampung tersebut harus reka tidak mendappatkan fasilitas air bersih, penerangan jalan umum dan juga infrstruktur jalan dan saluran.
Warga RT 5 kampung Bulak Kalitinjang Baru, Choifin, mengatakan, warga di sini sudah berulang kali mengajukan pemasangan PDAM dan juga pengajuan untuk pemasangan jaringan lampu PJU, namun hal tersebut tidak kunjung berhasil.
"Saat ini kampung kami, status tanahnya disebut status quo. Padahal, kami saat beli kavlingan itu dengan cara yang legal. Dan sempat ada gugatan dan ada putusan incrah dari pengadilan, seharunsya sudah bisa jadi landasan bahwa tanah kami sudah legal," ucap Choifin, pada Surya, Sabtu (2/12/2017).
Hanya saja, meski sudah mengantongi petok D namun mereka masih belum mengantongi surat balik nama. Hal tersebut terus dijadikan alasan bagi PDAM maupun Pemkot untuk menunda pemberian fasilitas umum yang dibutuhkan warga.
Saat ini, untuk bisa memenuhi kebutuhan air bersih, mereka menumpang air dari warga di kampung sebelah. Caranya dengan menyambuhkan selang sepanjang jarak antara rumah warga di RT sebelah sampai ke rumah warga di RT 5.
"Kalau jaraknya 50 meter yang masang selang sepanjang itu, begitu juga dengan yang jaraknya 100 meter yang harus menyambung selang sepanjang itu," imbuhnya.
Merekka sempat berupaya untuk memasang alat pompa air sumur. Tapi nyatanya meski sudah digali sampai 16 meter kondisi air di pesisir tersebut masih asin, sehingga tidak bisa digunakan.
Dalam memanfaatkan air di tempat warga lain, dikatakan Choifin, warga membayar dengan sukarela dan sepantasnya ke warga yang dimintai air. Namun tentu hal tersebut membuat tidak nyaman mereka.
Tidak hanya itu, Ketua RT 5 Fao Mendrofa juga menyebut, kampungnya kesusahan untuk mengajukan penerangan jalan umum di wilayah kampung. Saat ini kondisi kampungnya boleh dikatakan gelap gulita.
"Warga hanya mengandalkan penerangan dari warga yang mau memberikan sumbangsih pemasangan lampu di jalan depan rumah. Tanpa itu, praktis tidak ada penerangan jalan," ucap Fao.
Atas masukan dari DPRD warga setempat sudah pernah mengajukan proposal agar bisa mengajukan lewat musyawarah renccana pembangunan kota ke kelurahan.
Namun proposal tersebut tidak berhasil diajukan karena tidak mendapat tandatangan persetjuan dari lurah setempat.
"Ini membuat kami dalam posisi sulit. Di sini ada sebanyak 70 an KK, jalan kamppung ini juga tidak bisa dipasangi paving, jalannya masih susah sekali untuk akses, padahal seharusnya bisa difasilitasi pembangunan fasilitas umum dari Pemkot," katanya.
Sebab selain pemasangan paving yang tidak terwadahi, juga pembangunan saluran dan got tidak pernah dilakukan oleh Pemkot di area ini.
Dewan Ajukan Pemasangan Mastermeter
Hal tersebut sangat disayangkan oleh anggota Komisi C, Riswanto. Ditemui saat di lapangan, politisi PDIP ini menyebutkan, kondisi tersebut sangat disayangkan. Terutama lantaran lurah kurang bisa memediasi warganya untuk berjuang mendapatkan fasilitas infrastruktur.
"Padahal seharusnya bisa, warga bisa mengajukan proposal untuk diajukan ke Pemkot, agar bisa dipasang PJU, saluran dan paving untuk jalan kampung, tapi mengapa lurahnya tidak mengizinkan," katanya.
Menurut Riswanto, seharusnya yang harus didahulukan adalah kepentingan warga. Urusan permasalahan hukum terkait sengketa tanah harusnya bisa disisihkan, toh warga sudah mengantongi surat petok D.
Selain itu, ia juga akan berupaya untuk mengokomunikan kondisi ini kepada PDAM agar warga bisa mendapatkan layanan air bersih. Misalnya dengan pemasangan master meter.
Tepatnya dilakukan pemasangan jaringan pipa air PDAM namun di rumah warga yang status tanahnya sudah legal. Yang kemudian disalurkan ke rumah warga yang lain.
Sementara itu Manager Humas dan Arsip PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ari Bimo Sakti mengatakan, pemasangan pelanggan baru PDAM memang memberikan syarat terkait status tanah yang legal.
Tanah yang statusnya quo atau sedang bersengketa susah untuk dipasangi jaringan pipa PDAM.
"Kala pemasangan seharusnya bisa kita lakukan selama mereka tinggal di tanah yang legal Kalau tinggal di tanah instansi lain, akan dilayani dengan master meter," kata Bimo yang dikonfirmasi terpisah.
Tidak hanya itu, PDAM bisa masuk memasang jaringan PDAM di kampung Bulak Kalitinjang Baru, jika ada kesepatan antara yang bersengketa.
"Kami tidak bisa memasang jika belum ada status tanah yang legal. Kecuali mereka yang bersengketa sepakat pipa boleh masuk persil dengan dibuktikan pernyataan tertulis, kalau tidak beggitu kami bisa melanggar hukum karena masuk menanam pipa tanpa izin yang memiliki tanah," pungkas Bimo.
Jika opsi itu tidak bisa dilakukan, maka jalan satu-satunya agar warga bisa mendapatkan layanan air bersih adalah pemasangan master meter PDAM.