Berita Sidoarjo
Kos-kosan di Sidoarjo akan Dikenai Pajak, Dewan Beralasan seperti ini
"Entah mereka (para pendatang) untuk bekerja atau sekolah. Sementara Sidoarjo belum punya Perda Kos-kosan itu," kata Mahmud.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - DPRD Sidoarjo mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif berupa Perda Pajak Kos-Kosan (PKK). Hal ini dilontarkan kalangan dewan saat sidang Paripurna empat Perda, Senin (9/10/2017).
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, H Mahmud, mengatakan pihaknya melontarkan wacana ini karena menilai banyak pendatang di Kota Delta yang menetap sementara di rumah kos-kosan.
"Entah mereka (para pendatang) untuk bekerja atau sekolah. Sementara Sidoarjo belum punya Perda Kos-kosan itu," kata Mahmud.
Politisi PAN ini menerangkan perda ini nanti melingkupi aturan perizinan pendirian usaha kos-kosan dan data kependudukan.
Dijelaskan, pemilik usaha kos-kosan saat ini tidak melakukan izin, karena memang tak ada aturannya.
Dengan adanya izin ini, lanjut Mahmud, akan ada standardisasi rumah kos yang layak huni.
Untuk data kependudukan, hal ini erat kaitannya dengan keamanan dan ketentraman masyarakat.
Mahmud menerangkan, para pemilik usaha kos ini nanti harus melaporkan siapa saja yang menyewa tempatnya.
"Adanya perda ini nanti juga untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Banyak ditangkap para bandar narkoba di kos-kosan. Artinya, pemilik kos tidak peduli siapa yang menyewa kosannya. Perda ini nanti akan mengatur tentang ini juga," sambungnya.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H Usman, menambahkan muara dari Perda Kos-kosan ini nanti adalah tambahan PAD.
Kendati demikian, Usman menuturkan belum bisa memprediksi potensi pajak yang bisa didapat dari perda ini nantinya.
"Kami minta eksekutif untuk mendata semua usaha kos-kosan agar bisa didapat potensi pajaknya," imbuh Usman.
Atas Perda inisiatif ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyambut baik dan akan melakukan kajian.
Menurutnya, sebagai salah satu pusat industri di Jatim, Sidoarjo sudah menjadi kota urban. Banyak pendatang yang bekerja di pabrik atau perusahaan di Sidoarjo yang hanya menetap sementara.
Saat ini, lanjutnya,penduduk Sidoarjo sebanyak 2,2 juta jiwa. Namun, jumlah itu didominasi kaum pendatang.
Kaum pendatang ini ada yang membeli rumah, mengontrak, dan juga kos.
Saiful menyampaikan adanya perda kos-kosan ini nanti akan menghasilkan PAD baru yang belum terjamah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/paripurna-dprd-sidoarjo_20171009_184543.jpg)