Berita Surabaya
Pemkot Perketat Syarat Menjadi Warga Surabaya- Dispendukcapil: Ada Tim Cek Kelayakan Tempat Tinggal
"Kalau tidak begitu warga Surabaya bisa membeludak. Dan akan menjadi beban kota. Misalnya ternyata mereka tinggal di bantaran sungai."
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Perkembangan Kota Surabaya turut membuat lonjakan penduduk Kota Pahlawan. Sampai semester pertama 2017, jumlah warga pindah datang ke Surabaya mencapai angka 22.278.
Untuk itu, mulai pekan depan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil menerapkan sistem baru terkait warga pindah datang ke Surabaya.
Sistem ini diyakini dapat memperketat persyaratan warga yang ingin agar memperoleh KTP dan KK Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan mulai Senin (11/9/2017) akan ada syarat baru, yaitu verifikasi pada warga yang mengajukan pindah datang.
"Akan kami perketat untuk yang mengurus pindah datang. Setelah persyaratan berkas dilengkapi akan ada tim dari kelurahan yang turun langsung melakukan verifikasi ke alamat tempat tinggalnya di Surabaya," kata Suharto, Jumat (8/9/2017).
Ia menyebutkan sebelumnya syarat verifikasi ini tidak dilakukan. Sebelumnya warga yang mengurus pindah datang cukup mengisi form pindah datang, melampirkan surat permohonan pindah dari daerah asal, melampirkan alamat jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, dan surat pengantar RT/RW.
Dari surat RT/RW itulah biasanya Dispendukcapil akan melakukan tindak lanjut untuk penerbitan KTP dan KK Surabaya baru.
"Tapi sekarang kita tidak hanya percaya dengan bekal keterangan RT/RW saja. Melainkan turun langsung melakukan cek di lapangan, tempat tinggalnya di Surabaya layak atau tidak, pekerjaannya ada atau tidak, yang formal bisa dibuktikan surat resminya," kata Suharto.
Jika dianggap tidak layak atau tidak memenuhi syarat maka Dispendukcapil akan menolak pengajuan pindah datang ke Surabaya tersebut.
Dan akan mengirimkan surat resmi ke daerah asal alasan penolakan tersebut.
"Sebab kalau tidak begitu warga Surabaya bisa membeludak. Dan akan menjadi beban kota. Misalnya ternyata mereka tinggal di bantaran sungai, tidak punya pekerjaan, maka mereka akan terdata sebagai orang tidak mampu," terang Anang.
Dampaknya akan mengarah pada fasilitas jaminan kesehatan, jaminan sosial, pendidikan, dan akan membuat bengkak anggaran belanja di Surabaya. Selain itu potensi tindakan kejahatan juga bisa ikut meningkat.
Memang tinggak di mana saja adalah hak setiap penduduk. Namun, untuk pengaturan syarat menjadi warga kota Surabaya hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014.
Dalam perda tersebut mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.
Berdasarkan data dari Dispendukcapil, ada lima kecamatan yang paling banyak dijadikan jujugan warga pindah datang sepanjang 2017.