Pemkot Surabaya
Jual Tanah Kavling bakal Dilarang- Dewan: Pengembang akan lepas Kewajiban Fasum jika Tanah Kecil
Menurut Mochammad Mahmud, pelarangan untuk menjual kavlingan ini lebih dikhususkan pengembang besar memiliki lahan besar lalu dipecah-pecah.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
Sebab selama ini masih banyak penjualan kavlingan oleh pengembang di kawasan Gunung Anyar, dan banyak kawasan lain.
Senada dengan Mahmud, perumahan kavlingan tidak menyediakan fasum yang akan merugikan masyarakat.
"Fasum ada beberapa jenis. Mulai fasum masjid, fasum jalan, fasum penerangan jalan umum, dan juga fasum saluran," kata Eri.
Ia mencontohkan jika ada tanah seluas 10 hektar dipecah-pecah menjadi tanah kavlingan, maka tidak akan ada fasilitas berupa jalan, saluran, dan penerangan jalan.
Lalu yang akan menanggung adalah warga yang menghuni perumahan kavlingan tersebut.
"Kalau misalnya sewaktu-waktu pemilik lahan menurut akses jalan ya boleh saja, wong tanahnya masih tanahnya pemilik tanah kavlingan. Padahal seharusnya fasum jalan, saluran itu diserahkan ke Pemkot," ucap Eri. Sehingga jika ada kerusakan, jika membutuhkan perbaikan warga bisa mengajukan ke Pemkot.