Kasus First Travel
Jelang Sidang Putusan PKPU First Travel, Akankah Permohonan Calon Jemaah Umrah Dikabulkan?
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi, Jumat (18/8/2017).
Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan.
Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon First Travel.
"Sebenarnya begini, jatuh tempo dilihat dari kewajiban itu harusnya jemaah diberangkatkan kapan, ini kan enggak diberangkatkan. Kami juga sudah menegur, tapi enggak ditanggapi, ya kami anggap utang jatuh tempo," kata Anggi.
Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.
Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.
Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta.
First Travel Yakin Tak Berutang
Sedangkan Kuasa Hukum First Travel, Deski, meyakini kasus ini tak termasuk kasus PKPU.
Dengan demikian, ia mengaku optimis, majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan jemaah.
"Sampai sekarang, kami masih berpikir permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski.
Dia menyebut, kasus ini terkait dengan jadwal keberangkatan umrah yang belum keluar.
Hal ini, lanjut dia, tidak dapat disangkutpautkan dengan utang jatuh tempo yang mesti dibayar.
"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Divisi Legal First Travel tersebut. (Kurnia Sari Aziza)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul : Jelang Putusan PKPU First Travel