Pemkot Surabaya

Satu Bangunan di Ngagel No 141 ini Belum Digusur, Pemilik: Ganti Rugi Jauh dari Nilai saat ini

Hingga Minggu (20/8/2017), bangunan tersebut masih berdiri dan pemiliknya masih menempati bangunan yang juga dipakai warung kopi tersebut.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Satu bangunan di Jalan Ngagel 141 ini hingga kini belum digusur. 

Menurutnya permasalahan Nurlena ini sudah lama diurus oleh Pemkot. Dan Pemkot sudah pernah melakukan pembayaran tahun 1995. Namun pemilik persil mengajukan keberatan satu tahun setelahnya yaitu pada tahun 1996.

"Dia bahkan sampai ngirim surat ke presiden. Dan kita sudah jelaskan. Karena sudah pernah menerima pembayaran ya kita nggak bisa membayar lagi," katanya.

Selain itu Pemkot juga sudah menawarkan agar pemilik persil dipiindahkan ke rumah susun yang dimiliki Pemkot. Agar mereka bisa tinggal di hunian yang layak dan tidak dibantaran sungai lagi.

"Bahkan kami juga menawarkan agar anaknya kerja di PU tapi juga ditolak," tegas Erna.

Oleh sebab itu tak ada yang dilakukan Pemkot selain menunggu waktu eksekusi.

Sedang Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat bantib dari BBPWS.

Lantaran wilayahnya adalah kewenangan mereka maka yang berhak melakukan atau memberikan peringatan adalah BBPWS.

"Secara yuridis itu wilayah mereka. Jadi yang berhak ya BBPWS. Kalau sudah ada bantib dari mereka kita akan langsung koordinasi dengan PU. Yang jelas total persil di sana yang harus dibongkar ada tiga rumah. Yang dua sudah bongkar sendiri, tinggal satu ini yang belum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved