Pemkot Surabaya

Satu Bangunan di Ngagel No 141 ini Belum Digusur, Pemilik: Ganti Rugi Jauh dari Nilai saat ini

Hingga Minggu (20/8/2017), bangunan tersebut masih berdiri dan pemiliknya masih menempati bangunan yang juga dipakai warung kopi tersebut.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Satu bangunan di Jalan Ngagel 141 ini hingga kini belum digusur. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Pembangunan jembatan Ratna yang menghubungkan antara jalan Ngagel dengan Jalan Bengawan kini terus dikebut. Sebagaimana diketahui sebagian Jalan Darmokali hingga akhir Agustus masih ditutup demi penyelesaian jalan tersebut.

Akan tetapi agaknya kelanjutan proyek tersebut bakal terganjal lantaran satu persil rumah milik warga yang hingga saat ini masih belum dieksekusi. Tepatnya di Jalan Ngagel No 141.

Hingga Minggu (20/8/2017), bangunan tersebut masih berdiri dan pemiliknya masih menempati bangunan yang juga dipakai  warung kopi tersebut.

Di depan rumahnya masih terpampang spanduk berwarna kuning yang menyatakan penolakan pindah untuk penggusuran.

Dalam spanduk itu tertuliskan bahwa pemilik tidak mau digusur lantaran mengaku bangunannya belum dibayar oleh Pemerintah Kota.

"Kami punya surat kok. Suratnya eigendom, kami juga punya bukti surat iuran pembangunan daerah (ipeda) tahun 1982," kata Nurlena.

Surat ipeda itu diketahui No 0056.166/1982. Dengan luas bangunan 310 meter persegi.

Ia paham bahwa selama ini Pemkot sudah mendesaknya untuk pindah dan digusur untuk pembangunan jembatan ratna. Bahkan Pemkot mengaku sudah pernah melakukan pembayaran atas persilnya.

Akan tetapi, disampaikan Nurlena lahannya masih belum dibayar sesuai dengan prosedur dan jumlah yang seharusnya.

"Memang Pemkot sudah pernah melakukan pembayaran saat tahun 1995. Yang diterima tiga orang termasuk ibu saya. Jumlahnya hanya Rp 92.500," kata Nurlena.

Seharusnya dikatakan Nurlena ganti rugi yang didapatkan tidak dengan nilai tersebut. Dan jauh dari nilai appreisal lahan saat ini.

Oleh sebab itu sampai saat ini pihaknya dan keluarga masih menolak untuk pindah.

"Kami akan bertahan. Kami bisanya hanya bertahan sampai pembebasan yang sesuai dipenuhi," ucapnya. Ia mengaku tidak keberatan setiap hari harus ketakutan lantaran akan digusur mendadak. Namun ia mengaku akan tetap menunggu.

Di sisi lain Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan eksekusi bangunan di Ngagel No 141 akan segera dilakukan. Bahkan surat permohonan bantuan penertiban dari Balai Besar Pengeloa Wilayah Sungai Brantas juga sudah dikeluarkan.

"Surat bantibnya sudah keluar lama. Sejak tanggal 31 Juli 2017 lalu. Tinggal menunggu Satpol PP Kota Surabaya sebagai eksekutor penertibannya," kata Erna.

Menurutnya permasalahan Nurlena ini sudah lama diurus oleh Pemkot. Dan Pemkot sudah pernah melakukan pembayaran tahun 1995. Namun pemilik persil mengajukan keberatan satu tahun setelahnya yaitu pada tahun 1996.

"Dia bahkan sampai ngirim surat ke presiden. Dan kita sudah jelaskan. Karena sudah pernah menerima pembayaran ya kita nggak bisa membayar lagi," katanya.

Selain itu Pemkot juga sudah menawarkan agar pemilik persil dipiindahkan ke rumah susun yang dimiliki Pemkot. Agar mereka bisa tinggal di hunian yang layak dan tidak dibantaran sungai lagi.

"Bahkan kami juga menawarkan agar anaknya kerja di PU tapi juga ditolak," tegas Erna.

Oleh sebab itu tak ada yang dilakukan Pemkot selain menunggu waktu eksekusi.

Sedang Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat bantib dari BBPWS.

Lantaran wilayahnya adalah kewenangan mereka maka yang berhak melakukan atau memberikan peringatan adalah BBPWS.

"Secara yuridis itu wilayah mereka. Jadi yang berhak ya BBPWS. Kalau sudah ada bantib dari mereka kita akan langsung koordinasi dengan PU. Yang jelas total persil di sana yang harus dibongkar ada tiga rumah. Yang dua sudah bongkar sendiri, tinggal satu ini yang belum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved