Pemkot Surabaya
67 Bangunan di Medokan V akan Ditertibkan, Pemkot terkendala ini jika Relokasi Dilakukan Sekarang
Dalam waktu dekat DPRKPCKTR segera mengeluarkan bantip untuk puluhan bangunan liar di kawasan Surabaya Timur, di Medokan V Kelurahan Medokan Semampir.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID| SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya dalam tahun 2017 mengeluarkan sebanyak 141 surat bantuan penertiban untuk bangunan tidak memiliki izin.
Surat permohonan bantuan penertiban itu dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.
Kepala Bidang Tata Ruang DPRKPCKTR Kota Surabaya Lasidi mengatakan, bangunan yang dikeluarkan bantip itu lantaran diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski dikeluarkan bantip, namun sifatnya memang tidak se-ekstrem saat pengeluaran surat bantip untuk reklame yang mengharuskan adanya perobohan bangunan.
"Kebanyakan bangunan yang sampai kita keluarkan bantib itu yang masih belum punya IMB tapi sudah proses bangun. Nah itu kami kasih peringatan dan bantip, nggak sampai dirobohkan mereka sudah mengurus IMB nya," ucap Lasidi, Minggu (13/8/2017).
Sebab sesuai aturan yang belaku, bangunan sudah harus mengantongi izin sebelum dibangun. Sehingga jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sampai penghentian proses pembangunan.
Akan tetapi jika diketahui bangunan tidak memiliki IMB dan merupakan bangunan liar di atas lahan Pemerintah, maka bantipnya memiliki sifat termasuk merobohkan bangunan.
Dalam waktu dekat DPRKPCKTR segera mengeluarkan bantip untuk puluhan bangunan liar di kawasan Surabaya Timur, di Medokan V Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo.
Sebanyak 67 persil rumah bangunan yang ternyata tidak mengantongi IMB dan akan segera ditertibkan oleh Pemkot.
"Warga di sana menempati lahan aset milik Pemkot Surabaya. Padahal aset tersebut adalah lahan yang akan digunakan untuk perluasan makam di Keputih," ucap Lasidi.
Memang yang akan menggunakan lahannya adalah Dinas Keberishan dan Ruang Terbuka Hijau, akan tetapi, dikatakan Lasidi lantaran lahan tersebut di atasnya bangunan, untuk penertibannya ada di bawah kewenangan DPRKPCKTR.
"Saat ini kami bekerjasama dengan kecamatan masih berupaya untuk melakukan sosialisasi dulu, sebab ini menyangkut masyarakat banyak sehingga harus ada sosialisasi dulu," ucap Lasidi.
Sejumlah opsi sudah disiapkan Pemkot untuk melakukan penanganan setelah penertiban bangunan liar ke Medokan tersebut.
Salah satunya adalah untuk merelokasi warga di bangunan tersebut untuk dipindahkan ke rusun Keputih yang saat ini sedang proses pengerjaan. Setidaknya Ada satu twin blok rusun yang sudah siap huni.
"Tapi masih ada kendala, rusun itu belum diserahkan ke Pemkot. Jadi kami juga menunggu kepastiannya dari pemerintah pusat terkait penyerahan rusunnya supaya bisa menindaklanjuti penertiban ini," lanjut Lasidi.