Rabu, 15 April 2026

Pembunuh Sopir Taksi Online di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online Grab Car mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka, terancam hukuman mati....

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surya/fatkhul alamy
Mobil Xenia milik Denny, korban pembunuhan di Kenjeran Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi Grab Car di Surabaya beberapa waktu lalu, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/8/2017).

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat dakwaan yang dibacakan JPU, Agung Rohaniawan SH dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa Cipto Roso Fiyanto selain dijerat pasal pembunuhan berencana juga dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP," tutur JPU Agung dalam persidangan yang diketuai hakim Hariyanto.

Atas surat dakwaan itu, terdakwa Cipto melalui penasihat hukumnya, Arif Budi Prasetija SH, mengaku keberatan. Ia akan melakukan perlawan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Kami ajukan eksepsi majelis hakim," ujar Arif yang langsung disambut dengan ketukan palu hakim Hariyanto sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai sidang, JPU Agung Rohaniawan, menjelaskan pembunuhan itu dilakukan oleh dua orang. Namun salah satu pelaku adalah oknum TNI AL yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.

"Untuk perkaranya Prada Khoirul M Fajar bukan kami yang menangani. Karena tersangka adalah seorang militer, maka kasusnya juga ditangani sesuai militer," ujarnya.

Pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat tiba di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, mereka memesan taksi online Grab melalui ponsel Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka minta diantar ke Hotel Red Planet Jalan Arjuno. Sesampai di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat dan Cipto menunggu di kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya pada Cipto. Sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul memesan Go-Jek yang dipesan melalui ponsel Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul naik taksi konvensional. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah Bungurasih untuk menenggak miras.

Dalam kafe itu para pelaku kembali mematangkan rencananya untuk merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved