Kamis, 9 April 2026

Berita Bisnis

Lamicitra Nusantara Berubah Jadi Perusahaan Tertutup, Ini Alasannya

Dengan menjadi perusahaan go private, LAMI akan terhapus (delisting) dari papan Bursa Efek Indonesi (BEI).

SURYA.co.id | SURABAYA - PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) segera berubah dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private).

Ada tiga alasan yang mendasari langkah perseroan yang mengelola mal Jembatan Merah Plaza, Hotel Tunjungan, pengembangan properti apartement, dan kawasan berikat di Semarang itu.

"Alasan pertama, adalah karena perseroan selama mencatatkan sahamnya di bursa tak pernah melakukan right issue atau mengeluarkan surat utang," jelas Priyo Setyo Budi, Direktur PT Lamicitra Nusantara Tbk, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Surabaya, Jumat (16/6/2017).

Dengan menjadi perusahaan go private, LAMI akan terhapus (delisting) dari papan Bursa Efek Indonesi (BEI).

Apalagi, alasan kedua, transaksi saham perseroan di bursa tidak aktif, sehingga pergerakannya di bawah rata-rata emiten properti di Indonesia. "Artinya saham kami tidak liquid," tambah Priyo.

Selama ini pihaknya tidak mengandalkan modal dari pasar modal. Pihaknya bekerja dengan kekuatan modal sendiri dan dapat dikelola sendiri.

Alasan ketiga, karena perseroan tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go publik yang ditetapkan otoritas bursa.

Yakni batasan kepemilikan saham oleh publik sebesar 7,5 persen. Namun hingga saat ini komposisi saham perseroan yang dimiliki publik baru sebesar 7,11 persen.

Aturan itu tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014.

Otoritas bursa mewajibkan seluruh emiten memenuhi persyaratan paling lambat 24 bulan (2 tahun) terhitung sejak diberlakukannya keputusan ini (30 Januari 2014).

Dalam aturan itu juga mewajibkan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.

Sementara Lamicitra Nusantara saat ini baru bisa memenuhi sekitar 200 nama pemegang saham.

"Kalau tidak dipenuhi, emiten akan dikenai denda dan berikutnya akan disuspend. Dan kami sudah kena suspend," jelas Priyo.

Direktur PT Lamicitra Nusantara Tbk Robin Wijaya Gejali menambahkan, bagi emiten, persyaratan yang dipatok BEI tersebut cukup memberatkan, apalagi bagi yang sahamnya liquid.

"Kami sudah masuk di bursa, idealnya otoritas bursa juga ikut peduli atas saham-saham yang dipasarkan di bursa. Bagaimana mereka bisa menarik investor untuk membeli saham kita. Namun justru BEI tidak mau tahu," tambah Robin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved