VIDEO - Sidak Pusat Perbelanjaan di Malang, BBPOM Temukan Makanan Kedaluwarsa
Petugas gabungan dari BBPOM dan UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan jatim menggelar sidak makanan di Malang. Ini yang mereka temukan...
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MALANG - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dan UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Malang menemukan sejumlah makanan kedaluwarsa dan makanan yang izin edarnya tidak sesuai.
Makanan ini ditemukan ketika petugas gabungan dua instansi itu melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pusat penjualan aneka makanan dan pangan di Malang, Rabu (31/5/2017).
Dari pantauan Surya, petugas mendapatkan makanan kedaluwarsa di dua tempat perbelanjaan makanan.
Sedangkan makanan yang izin edarnya tidak sesuai ditemukan di sebuah toko perbelanjaan makanan.
Makanan yang kedaluwarsa itu adalah buah kemasan, manisan buah, roti lapis legit, dan kacang kemasan.
Sedangkan makanan yang dijual tetapi izin edarnya tidak sesuai peraturan antara lain pepes bandeng, pizza, mie babi, olahan daging beku, juga babi kecap.
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Surabaya Joni Edrus Setiawan, sidak dilakukan di sejumlah tempat penjualan makanan untuk memantau makanan yang dijual selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
"Kami lakukan sidak untuk makanan, guna menjaga konsumen untuk mendapatkan makanan yang sehat," ujar Joni.
Makanan kedaluarsa itu ditemukan di rak penjualan. Setelah menemukan makanan kedaluarsa, petugas meminta pegawai tempat usaha menghancurkan makanan tersebut.
Joni menambahkan, pelaku usaha yang secara sengaja lalai menjual makanan kedaluwarsa, bisa dilaporkan dan petugas bisa melakukan penyelidikan. Ketika ada penyelidikan aparat hukum, pelaku usaha bisa dijerat memakai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan. Serta harus ada laporan karena memang delik aduan," imbuh Joni. Pelaku usaha yang lalai terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Namun dalam temuan kali ini, petugas tidak langsung menerapkan sanksi di UU. Petugas menghancurkan makanan kedaluwarsa itu dan membina pelaku usahanya.
"Kami lakukan pembinaan, salah satunya dengan memberi surat teguran kepada pelaku usaha," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha PUT Perlindungan Konsumen, E Lucky.
Lucky menambahkan, makanan yang ditarik karena izin edarnya tidak sesuai peraturan adalah pemakaian izin SP (sertifikat penyuluhan) di kemasan makanan yang sudah tidak berlaku. Izin SP kini tidak berlaku karena sudah berganti dengan PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Makanan yang tidak sesuai izin edarnya juga ditarik dan dimusnahkan dari rak penjualan. Mereka yang tetap menjual makanan kemasan dengan izin edar tidak sesuai, juga mendapatkan peringatan.