Minggu, 19 April 2026

Sambang Kampung

Kelurahan Dr Seotomo: Kawasan Cagar Budaya, Warga Resah Bikin IMB Rumit

Karena status kawasan itu, ada sistem khusus yang harus dilalui Ponari agar IMB rumahnya bisa keluar.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/ahmad zaimul haq
KESULITAN - Sapuan (62), warga Kupang Panjaan gang II menunjukkan berkas yang digunakan untuk mengurus IMB, Kamis (6/4/2017). Banyak warga di kawasan itu kesulitan mengurus IMB dan baru tau kalau kampungnya masuk kawasan cagar budaya. 

Kondisi itu baru diketahui saat ia membantu menguruskan pembuatan sertifikat kolektif ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Pemkot.

"Pengajuan IMB warga kami ditolak, ternyata zonanya masuk merah muda, sehingga harus mengantongi rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ulas Arief.

Keluhan saat ini, warga takut akan tidak bisa mengutak-atik rumahnya lantaran ada IMB khusus untuk bangunan di kawasan cagar budaya.

Anggota DPRD dari Komisi A, Pertiwi Ayu Khrisna, mengaku kecewa lantaran tidak ada komunikasi dari kelurahan dan kecamatan maupun SKPD terkait pada warga terdampak.

“Contoh kecilnya, saat mengurus sertifikat ini, warga kaget rumahnya nggak bisa diutak-atik. Saya apresiasi ada program Pemkot menata kawasan permukiman, namun sosialisasi sampai tingkat bawah tidak bisa diabaikan,” katanya.

Pihaknya akan memanggil SKPD tekait untuk menjelaskan tentang penetapan kawasan cagar budaya ini.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved