Sambang Kampung
Kelurahan Dr Seotomo: Kawasan Cagar Budaya, Warga Resah Bikin IMB Rumit
Karena status kawasan itu, ada sistem khusus yang harus dilalui Ponari agar IMB rumahnya bisa keluar.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Ratusan warga di Keluarahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, saat ini resah.
Ini karena mereka kesulitan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Alasannya, kampung mereka ternyata masuk kawasan Cagar Budaya.
Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana dan tidak pernah ada sosialisasi bahwa kawasan itu masuk zona berwarna merah muda (kawasan cagar budaya).
Salah satu warga di Jl Kupang Panjaan 2 no 15, Ponari (60), mengaku kesulitan. Ia memiliki rumah ukuran 4,9 meter x 9 meter. Lokasinya, bukan di jalan besar, melainkan masuk ke gang sempit selebar satu meter.
“Saya awalnya mau ikut program sertifikat rumah. Namun, ternyata harus mengurus IMB, saat itulah baru tahu kalau di sini masuk kawasan cagar Budaya,” kata Ponari, saat didatangi anggota DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, Kamis (6/4/2017).
Karena status kawasan itu, ada sistem khusus yang harus dilalui Ponari agar IMB rumahnya bisa keluar. Yaitu, memiliki rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendapatkan IMB.
Ia mengaku, mengurus sejak akhir tahun lalu, namun sampai saat ini belum keluar.
“Sudah lebih dari 60 tahun di sini sejak zaman nenek saya. Bangunan ini ya milik pribadi sepertinya juga nggak ada sejarahnya, tetapi kenapa kok tiba-tiba masuk kawasan cagar budaya,” tandasnya.
Syarat rekomendasi ini, diakui Ponari, cukup menghambat. Terlebih pengurusannya lama dan belum tentu rekomendasi keluar.
Selain itu, saat mengurus IMB juga wajib ada kesepakatan tentang status pemakaian bangunan.
“Kalau mau bangun, renovasi harus izin lagi. Kalau dipugar tidak boleh,” ujarnya.
Keluhan yang sama disampaikan Sapuan (62), warga Jl Kupang Panjaan Gg 2 no 11C. Masih satu RW dengan Ponari, ia juga mengeluhkan adanya penetapan kawasan cagar budaya di kampungnya.
Menurutnya, ia harus mendatangkan arsitek juga untuk pengukuran atas rumahnya. Tidak hanya berupa denah untuk pengurusan.
“Sebab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maunya ada gambar tampak depan, tampak samping, dan detail,” papar Sapuan.
Tanpa Sosialisasi
Ketua RW 2 Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Arief Suyanto mengatakan, selama ini memang belum ada sosialisasi dari Pemkot tentang status kawasan Cagar Budaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/urus-imb-sulit_20170406_232136.jpg)