Jumat, 17 April 2026

Berita Surabaya

Menunggu Semalaman Demi Surat Kematian dari Puskesmas

Demi mendapat surat keterangan kematian dari puskesmas, pria ini mesti menunggu semalaman. Begini pengalamannya....

surabaya.tribunnews.com/Bobby Constantine Koloway
Beberapa warga sedang mengantri pengurusan JKN/BPJS di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Rabu (15/3/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pengalaman soal rumitnya administrasi di puskesmas pernah dirasakan oleh Sunarto, seorang warga kelurahan Ploso, Tambaksari.

Hanya untuk mengurus surat kematian saja, ia sampai harus menunggu semalam.

"Misalnya, almarhum meninggal waktu malam hari, keluarga harus menunggu sampai keesokan harinya. Selama itu, jenazah tak boleh dibawa pulang atau dimandikan," ujar Sunarto kepada Surya, Rabu (15/3/2017).

Ia menjelaskan, apabila keluarga pasien hendak membawa pulang maka surat kelahiran tak akan diberikan.

"Padahal surat kematian digunakan untuk membuat akta kelahiran," jelasnya.

Tak hanya soal pengurusan akta kematian saja, ia juga pernah mendapat cerita dari warga soal rumitnya mengurus rujukan.

Berdasarkan cerita Sunarto, tetangganya harus menunggu waktu lama untuk mendapatkan rumah sakit rujukan. Menurut Puskesmas, ia harus menunggu kuota kosong dari RS yang dirujuk. Saking lamanya, keluarga tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk membawa pasien ke RS secara mandiri.

Sesampai di RS yang dituju, ternyata masih ada ruangan yang kosong. Sayangnya, untuk menggunakan fasilitas BPJS, pasien tersebut harus mendapat rujukan dari puskesmas. "Jadi keluarga tersebut terpaksa kembali ke puskemas lagi," tuturnya.

Meskipun mengaku rumit, Sunarto mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas maupun RS.

"Mungkin yang perlu dibenari adalah prosedur administrasinya agar tak menyulitkan pasien," pungkasnya.

Hal tersebuit juga mendapat sorotan dari DPRD kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

"Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Kalau Puskesmas tidak mampu menangani penyakit Pasien harus segera dirujuk ke RS sesuai dengan alamat terdekat dengan kartu JKN Pasien," jelas Bakti.

Ia menyoroti soal rujukan pasien yang berasal dari lain daerah.

"Yang menjadi permasalahan adalah ketika pasien memiliki JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS atau Jamkesmas Biru dari luar daerah. Sering petugas Puskesmas tidak mau melayani dengan alasan pasien bukan Faskes dari area Puskesmas sesuai alamat terdekat," keluh politisi PDIP tersebut.

"Padahal Kartu JKN seperti KIS, BPJS, Jamkesmas Biru dapat digunakan berobat di seluruh Indonesia di RS Pemerintah, RS TNI, POLRI, bahkan RS Swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved