Lapor Cak

Sudah Dilarang, Masih Ada Truk Besar Melintas di Luar Jam Ketentuan

Meski sejumlah jalan raya tidak memperbolehkan truk melintas pada jam-jam tertentu, nyatanya masih ada truk yang melanggar. Begini keluhan warga...

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman
Kendaraan besar melintas di kawasan Jalan Jemursari Surabaya, Selasa (14/3/2017). Beredarnya angkutan besar saat jam sibuk ini mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas akses dalam kota. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Lalu lintas padat di jalanan pusat Kota Surabaya selalu menarik perhatian pengendara.

Terbatasnya jalan tembusan, membuat pengendara masih sering melewati jalan utama seperti Ahmad yani dan jalan Diponegoro.

Namun, sejumlah pengendara mengeluhkan banyaknya truk besar yang melintas saat jam makan siang.

Andre Setiawan (23) mengungkapkan tak jarang kemacetan di ruas jalan merah semakin panjang akibat banyaknya truk yang melintas. Bahkan keberadaan truk besar juga memperparah lubang-lubang di jalan Kota Surabaya.

“Jam makan siang kadang lalu lintas ramai, kalau banyak truk ya pasti macet. Waktu bisa habis di jalan,” ungkap pria yang kebetulan melintas di jalan Diponegoro. Selain itu, kadang ia juga melihat truk yang sengaja melewati jalan diponegoro sebelum pukul 09.00.

Selain itu, pejalan kaki juga banyak yang tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Sehingga sangat berbahaya jika menyeberang saat truk melintas.

“Biasanya kan ibu-ibu juga yang nggak mau lewat jembatan penyeberangan,”lanjutnya.

Sementara itu, Suparmi (44) penjual makanan keliling mengungkapkan tak mempermasalahkan adanya truk besar. Apalagi kadang dagangannya laris jika dibeli supir truk. Namun, ia menyayangkan jika pengendara truk ugal-ugalan dijalan.

“Kadang ya nakutin kalau pas ada bis kota sama truk sampingan begitu, sudah minggir juga masih was-was,”ujarnya.

Berdasarkan pantauan SURYA, sejumlah truk bermuatan besar memang melewati jalanan sesuai dengan rambu yang ditentukan. Hanya saja tak jarang ditemukan kemacetan di sejumlah titik lampu merah akibat tumpukan pengendaran umum dan truk bermuatan besar.

Patroli dan Tilang Trus Diluar Jam Operasi

Pengawasan terhadap kendaraan dilakukan dinas perhubungan dan kepolisian secara bertahap setiap harinya. Tak jatang truk bermuatan besar ditemukan di liar jam operasional dan harus ditilang.

AKP Warih Hutomo, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan truk akan ditilang jika melanggar rambu.

Seperti di kawasan jalan Ahmad Yani. Di jalan ini truk dilarang melintas mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Kemudian pukul 21.00 hingga 06.00.

“Kalau sebelum jam 09.00 sudah lewat ya ditilang, karena pasti akan menyebabkan kemacetan juga,” lanjutnya.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan memang tidak terdapat larangan bagi truk besar untuk melintas. Seperti di area jalan Diponegoro dan jalan Jemursari.

“Kalau di Diponegoro biasanya truk itu turun dari tol Gunung sari, kalau di Jemursari memang jalur ke Industri,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved