Kejahatan Dimas Kanjeng
Jeda Istirahat Dua Sidang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi 'Diserbu' Pengikutnya, Ini yang Mereka Lakukan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani dua sidang sekaligus di PN Kraksaan Probolinggo. Ia hanya istirahat sekitar 10 menit.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017).
Sidang dilakukan setelah, Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya di padepokan, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan.
Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya.
Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini.
Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membuka sidang kasus ini sekitar pukul 10.45 wib.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Taat Pribadi.
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
Dari dakwaan itu, Taat Pribadi terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.
Seperti sidang sebelumnya, Taat pun juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.
"Saya ajukan eksepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke mena tim kuasa hukumnya.
Majelis Hakim pun memberikan waktu yang sama yakni dua minggu untuk Taat Pribadi dan kuasa hukumnya menyusun materi eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017 di waktu dan tempat yang sama.
Permohonan Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya ini mendapatkan respon dari JPU. Tim JPU merasa waktu dua minggu itu terlalu lama untuk menyusun sebuah materi eksepsi kasus penipuan dan penggelapan.
"Mohon izin yang mulia, apa tidak sebaiknya sidang penipuan dan penggelapan ini ditunda satu minggu saja. Mengingat kasus ini kan menjadi sorotan publik. Untuk kasus yang pembunuhan tetap dua minggu tidak apa - apa," kata salah satu JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-dimas-kanjeng-di-pn-kraksaan_20170216_131453.jpg)