Berita Gresik
Wabup Qosim Apresiasi Sertifikasi Hak Paten Bagi Pengusaha IMKM Gresik
Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim mendorong para pelaku industri kecil dan menengah di Gresik berupaya mendapatkan paten atas produknya.
Laporan Reporter Surya, Mohammad Romadoni
SURYA.co.id | GRESIK - Bagi kebanyakan pengusaha yang berkecimpung di industri mikro kecil dan menengah (IMKM) Gresik, label atau brand dan hak paten pada produk adalah segalanya.
Karena itu, Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim sangat mengapresiasi kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik yang mampu mendorong dan mengandeng para pelaku usaha Industri Kecil menengah di Gresik agar mempunyai kesempatan memperoleh hak paten pada produknya.
Hal itu diwujudkan secara nyata. Buktinya, sebanyak 55 pelaku usaha yang tergabung ke dalam IMKM seluruh wilayah Gresik mengikuti pendampingan sertifikat merk bertempat di ruang rapat kantor Diskoperindag Gresik, Selasa (14/2/17)
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara pendampingan sertifikat merk bagi para pelaku industri mikro kecil dan menengah, dari Kemenkumham Jatim, Mustiqo Fitra Ardiansyah dan Kusufi Esti Ridliani, Kejaksaan Negeri Gresik.
Qosim juga berpesan kepada seluruh peserta agar tidak menjiplak merk produk lain yang dapat menimbulkan dampak yang tidak baik.
Menurutnya, para pengusaha mikro dituntut untuk ekstra kreatif agar dapat menghasilkan prodak yang inovatif, menarik, berdaya jual tinggi dan mampu bersaing dengan produk lainnya.
“Penjiplakan merk dan hak cipta milik orang lain akan berdampak melanggar hukum," ungkapnya.
Sayangnya, pada tahap awal ini pihaknya hanya bisa memberikan kesempatan kepada 25 pelaku IMKM. Pasalnya, proses sertifikasi paten ini memang membutuhkan waktu yang panjang dalam pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami akan memilih dan memeriksa sesuai persyaratan yang ada. Dalam tahap ini, Kami sangat memperhatikan spesifikasinya, agar jangan sampai ada merk atau produk ganda” imbuh Kabag Humas Suyono didampingi Kepala diskoperindag Gresik, Agus Budiono.
Pihaknya berharap setidaknya langkah ini dapat memotivasi pelaku IMKM, supaya para pelaku usaha sertifikat paten ini sebagai kebutuhan yang wajib dimiliki.
“Nantinya, para pelaku usaha mikro akan sadar sendiri betapa pentingnya hak paten dan akan mengurusi hak paten tersebut menggunakan biaya sendiri," pungkasnya.