Jumat, 10 April 2026

Berita Bangkalan Madura

Demo Aktivis HMI di Bangkalan Ricuh, Ini Pemicunya

"Ini merupakan kado awal tahun yang diberikan (Presiden) Jokowi. Berupa kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB, BPKB, BBM, dab TDL. Jelas - jelas kado

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
surya/Ahmad Faisol
Demo Massa HMI Cabang Bangkalan ricuh ketika beraksi di depan Kantor DPRD Bangkalan, Kamis (12/1/2017) 

 SURYA.co.id | BANGKALAN - Aksi demo puluhan massa oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan di depan Kantor DPRD setempat berlangsung ricuh, Kamis (12/1/2017).

Itu setelah pihak kepolisian mengamankan Ketua Umum HMI Bangkalan Angga yang juga berperan sebagai orator dalam aksi tersebut.

Awalnya, aksi tersebut berjalan damai. Mahasiswa berorasi di depan pintu masuk gedung dewan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah atas kenaikan bea pengurusan STNK, TNKB, dan BPKB.

Mahasiswa juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Namun keributan berawal ketika mahasiswa hendak memaksa masuk ke gedung DPRD Bangkalan.

Mereka berniat mengajak para anggota dewan berjalan ke Kantor Pemkab Bangkalan untuk berorasi.

Polisi membendung mahasiswa dan mengamankan Angga.

Polisi membawanya ke mapolres yang berjarak hanya beberapa meter dari gedung dewan dan hanya terpisahkan tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter.
Mahasiswa lainnya mencoba mengejar namun dihalau polisi.

Tak berselang lama, Angga dilepas kembali dan massa melanjutkan aksi ke Kantor Pemkab Bangkalan.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Massa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan sindiran terhadap pemerintah. Di antaranya, 'Nawacita menjadi duka cita', 'Jangan bodohi kami dengan PP No 60 Tahun 2016', dan 'Slogan Jokowi ayo kerja realitanya masyarakat Indonesia yang dikerjai, jika merakyat mundurlah'.

"Ini merupakan kado awal tahun yang diberikan (Presiden) Jokowi. Berupa kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB, BPKB, BBM, dab TDL. Jelas - jelas kado yang menyengsarakan rakyat dan melanggar tujuan negara, yakni memajukan kesejateraan umum," ungkap Angga kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Menurutnya, secara yuridis penetapan PP Nomor 60 Tahun 2016 cacat hukum. Baik secara materil maupun administrasi.

Unsur materil yang dilanggar adalah adanya konflik hukum dengan peraturan di atasnya, yakni Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Di mana dalam Pasal 31 Ayat 4 disebutkan, penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetalan dengan persetujuan DPR dan DPRD. Sementara penyesuaian tarif yang ada belum dibahas dan ditetapkan DPR," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved