Rabu, 8 April 2026

Berita Pasuruan

Pemilik Kendaraan Ini Ramai-ramai Bawa Onderdil Motor ke Kantor Polisi, Ada Apa?

Mereka membawa sejumlah onderdil sepeda motor, seperti spion, lampu, ban, hingga knalpot standar.

surya/galih lintartika
Sejumlah pemilik sepeda motor yang terkena razia saat malam tahun baru, mengembalikan sepeda motornya sesuai dengan ketentuannya sebagai syarat pengambilan sepeda motor dari polisi, Senin (9/1/2017). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Pemilik kendaraan roda dua memadati halaman Satlantas Polres Pasuruan, Senin (9/1/2017).

Mereka datang membawa sejumlah onderdil sepeda motor, seperti spion, lampu, ban, hingga knalpot standar.

Mereka bukan untuk berjualan, melainkan untuk mengembalikan sepeda motor itu sesuai dengan ketentuannya.

Mereka bergegas membenahi sepeda motor yang disita polisi.

Ya, mereka inilah pemilik sepeda motor yang disita polisi saat malam tahun baru lalu karena menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Alhasil, saat mereka mau mengambil sepeda motor itu, salah satu syaratnya adalah mau mengembalikan sepeda motor itu sesuai standar.

Halaman Satlantas mendadak menjadi bengkel dadakan. Banyak montir bengkel yang berada di situ.

Mereka terlihat mengubah knalpot brong menjadi knalpot standar, mengubah ban kecil menjadi ban pada umumnya dan masih banyak lagi.

Zakki, salah satu pemilik motor merasa kapok dengan hal ini.

Ia merasa repot harus membawa onderdil ke Polres Pasuruan, hanya untuk sekadar mengambil sepeda motor kesayangannya, Suzuki Satria F yang disita akibat memaki knalpot brong.

"Udah kapok, gak bakalan saya ulang lagi. Kemarin itu, saya hanya hanya ikut - ikut teman saja pasang knalpot brong. Ujung-ujungnya ya seperti ini, saya repot sendiri. Mau ambil motor saja harus mengembalikan sesuai semula," terangnya.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitrianto mengatakan, pihaknya memang sengaja membuat kebijakan seperti itu, agar mereka ini jera.

"Jadi, selain mereka diwajibkan membayar denda tilang, kami juga meminta mereka untuk mengembalikan sepeda motornya sesuai dengan spesifikasinya dan ketentuannya. Mereka biar jera," katanya.

Dia menjelaskan, untuk proses pengembalian sepeda motor itu seperti semula alias standar, harus dilakukan di Polres Pasuruan.

Tujuannya untuk memastikan agar semuanya benar-benar kembali normal.

"Kami juga minta mereka untuk membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya itu, dan diketahui oleh kedua orang tuanya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved