Berita Malang Raya
MCW Ingatkan Kasus Wali Kota Batu Putihkan Piutang Pajak Rp 42 Miliar jadi Rp 2 Miliar
SKANDAL DI KOTA BATU. Piutang pajak Rp 42 miliar dipotong jadi Rp 2 miliar. Apa kepentingan dan signifikansinya?
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Yuli
SURYA.co.id | BATU - Para aktivis Malang Corruption Watch (MCW) mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Mereka mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi, mulai dari kasus roadshow, PT Batu Wisata Resource (BWR) dan pengurangan piutang pajak.
Ketua Badan Pekerja MCW, Zainudin mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut dari sejumlah data yang telah diberikan ke Kejaksaan Negeri Batu.
"MCW tidak ingin tindak lanjut kasus korupsi di Kota Batu menguap begitu saja. Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana tindak lanjutnya," kata Zainudin, Rabu (21/12/2016).
Khusus dugaan korupsi piutang pajak di Kota Batu, Zainudin menyatakan, seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan karena sebenarnya cukup sederhana.
Menurut dia, kasus itu bermula dari pemutihan untuk pengurangan pajak dari salah satu wajib pajak (WP) melalui keputusan Wali Kota Batu.
Zainudin berharap, motif keputusan itu perlu diusut. Piutang pajak itu sesuai catatan MCW mencapai Rp 42 miliar tetapi melalui keputusan Wali Kota diputihkan menjadi Rp 2 miliar.
Ini dikarenakan WP yang diberi pengurangan piutang pajak tersebut justru WP yang masuk dalam catatan peringatan BPK setiap tahunnya.
"Ini yang mencurigakan kok ada keputusan pemutihan piutang pajak Rp 2 miliar untuk WP yang justru mendapat catatan BPK setiap tahunnya, apa kepentingan dan signifikansinya tidak diketahui jelas," ucap Zainudin.
Oleh karena itu, ungkap Zainudin, MCW berharap Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang baru menjabat bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Bila dicermati berdasar kajian MCW, hal itu akan bisa menjadi dugaan korupsi pendapatan daerah yang sangat merugikan rakyat.
Apalagi Kota Batu sebagai Kota Wisata yang tahun 2016 ini menyediakan dana promosi wisata hingga Rp 4 miliar melalui pemasangan bilboard di sejumlah daerah di luar Kota Batu.
"Kami menunggu proses itu dilaksanakan oleh Kepala Kejari Kota Batu," tandas Zainudin.
Sementara, Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah, mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal pengaduan dari MCW terkait piutang pajak.
Dengan demikian belum ada penjelasan soal piutang pajak yang diputihkan itu.
