Berita Pasuruan
Polres Pasuruan Siap Terapkan Sistem e-Tilang, jika Denda Tilang Tak Dibayar seperti ini Sanksinya
“KAMI HANYA menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Kalau disana, besok launching dan langsung diterapkan,” kata Evon.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
SURYA.co.id | PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan mengaku siap mengikuti program dari Mabes Polri terkait aplikasi e – tilang.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitrianto saat menghadiri rapat koordinasi penerapan sistem e-tilang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Bank BRI, dan beberapa jajaran Satlantas Polres Pasuruan, Kamis (15/12/2016).
Dia mengatakan, secara keseluruhan, Satlantas Polres Pasuruan siap menerapkan sistem tersebut. Beberapa kali sosialisasi terhadap anggota Satlantas Polres Pasurun, Kejari, dan instansi terkait sudah dilakukan.
“Kami hanya menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Kalau disana, besok launching dan langsung diterapkan,” kata Evon, sapaan akrab Kasatlantas Polres Pasuruan saat dihubungi.
Evon mengaku sangat mendukung program ini. Alasannya, karena e-tilang ini meminimalisir angka pungutan liar (pungli). Selain itu, juga mencegah aksi suap terhadap polisi.
“Jadi sistemnnya semua online. Nanti, petugas penilang akan menginput data di aplikasi e-tilang. Beberapa anggota lantas di lapangan sudah saya daftarkan ke aplikasi ini, karena tidak sembarangan orang bisa membuka aplikasi in,” terngnya.
Dia mengungkapkan, bagi yang ketilang, nanti akan memasukkan data ke aplikasi e -tilang milik petugas.
Setelah itu, petugas akan input data. Secara otomatis, nantinya akan keluar denda yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan baik roda dua, roda empat atau bahkan lebih.
“Nanti keluar langsung berapa denda yang harus dibyarkan. Jadi, pelanggar bisa membayarkannya saat itu juga itu,” jelasnya.
Selain itu, kata Evon, pelanggar juga bisa langsung membayarkan dendanya. Sebab, paska input data, server akan mengirimkan pesan singkat ke nomor hp pelanggar yang isinya denda dan nomor rekening. Disitulah pelanggar harus membayar denda itu.
“Setelah ditransfer, uang langsung ke bank. Tidak ada transaksi antara polisi dengan pelanggar,” paparnya.
Selang beberapa hari kemudian, dikatakan Evon, pelanggar akan mendapatkan pesang singkat yang berisi hasil persidangan.
Jadi, pengadilan, kejaksaan akan membuat sistem sama yang akan terkoneksi dengan sistem e-tilang ini. Mereka akan menyambung secara otomatis.
“Kalau semisal denda yang dibayarkan tak sesuai dengan hasil dari persidangan, maka uang itu akan dikembalikan ke pelanggar,” ungkapnya.
Evon mengungkapkan, bagi pelanggar yang tidak segera membayar denda hingga batas yang tak ditentukan, maka akan ada sanksi tegas. Ia mengatakan, akses pelanggar ini akan diblokir secara otomatis yang berkaitan dengan lantas.
“Yang tidak membayar dendanya, maka tidak bisa memperpanjang SIM, STNK, dan akses lainnya,” pungkasnya.