Jumat, 8 Mei 2026

Berita Sidoarjo

Keluarga Tersangka Laporkan Kapolsek Prambon Sidoarjo ke Propam Polda Jatim

#SIDOARJO - Kasus ini berbuntut karena tanda tangan dalam surat penangkapan ditandatangani Kapolsek S. Padahal AKP S belum resmi menjabat.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
propam polri
DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN MABES POLRI: Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan, Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax. 021-7280 0947, E-mail. info@propam[dot]polri[dot]go[dot]id 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kapolsek Prambon AKP S, Polresta Sidoarjo, dilaporkan ke Subdit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim terkait dugaan kesalahan prosedur kewenangannya menandatangani surat penangkapan pelaku pencurian kotak amal.

Kuasa hukum pihak keluarga, Asman Afif Ramadhan, mengatakan, surat yang dikirim ke Propram Polda Jatim untuk menanyakan kebenaran tanda tangan Kapolsek AKP S.

Pasalnya, ada dugaan ketika surat ditandatangani, AKP S belum menjabat sebagai Kapolsek Prambon.

"Kami mengirim surat ke Propam untuk menanyakan proses atas laporan korban," tutur Asman Afif Ramadhan, Sabtu (3/12/2016).

Menurut Rama, panggilan akrabnya, kasus ini berbuntut karena tanda tangan dalam surat penangkapan ditandatangani Kapolsek S.

Padahal AKP S belum resmi menjabat sebagai Kapolsek Prambon. Surat yang ditandatangani adalah surat perintah menangkap pelaku pencurian kotak amal (pelapor).

"Pihak keluarga tidak terima dengan kesalahan prosedur ini. Makanya kami laporkan ke Propram Polda Jatim," ujarnya.

Dasar laporan dalam kasus ini setelah pihaknya mempelajari Surat Perintah Tugas Nopol SP.Gas/13/V/2015/Reskrim, Laporan Polisi Nomor LP/39/V/2015/Jatim/Res SDA/Sek PRB dan surat keterangan catatan kepolisian Nomor SKCK Yanmas/2308/V/2015/ Intelkam.

"Kedua surat itu ditemukan perbedaan tanda tanda tangan," ungkapnya.

Pada surat perintah tugas tertanggal 20 Mei 2015, sedangkan pada laporan polisi tertanggal 20 Mei 2015.

Kedua surat itu ditandatangani Kapolsek AKP S.

"Tapi dalam SKCK pada 26 Mei 2015 saat itu yang tanda tangan adalah Kapolsek Nadzir Syah Basri, SH. Itu berarti ada perbedaan, yang bertanggung jawab dan ini menyalahi prosedur," tegas Rama.

Pihaknya akan berupaya menanyakan proses penyelidikan kasus itu dan ada keadilan dari institusi polisi.

"Kami butuh kepastian apakah surat yang ditandatangani itu boleh atau tidak. Karena belum menjabat sebagai kapolsek kok sudah tanda tangan menjadi kapolsek," ungkap Rama dengan nada heran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengaku belum bisa memberi keterangan secara pasti.

"Laporan yang masuk masih diproses dan dipelajari," terang Kombes Argo yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved