Rabu, 22 April 2026

Kejahatan Dimas Kanjeng

Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Kuasa Hukum Diusir dari Ruang Sidang

“Sesuai dengan pengakuan klien kami, penangkapan ini tidak sah karena tidak dilengkapi surat penangkapan saat itu,” katanya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni
surya/Galih Lintartika
Terdakwa Wahyudi dan Kurniadi saat menjalani persidangan di PN Kraksaan, Probolinggo 

Sebab, tidak ada pendampingan dari kuasa hukum, padahal menurut ketentuan yang berlaku, terdakwa dengan hukuman diatas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP.

Pria berkacamata ini menilai, dalam penyusunan dakwaan ini, JPU kurang cermat. Sehingga, dakwaan yang disampaikan itu tidak jelas terkait uraian pidana ke empat terdakwa.

“Dengan cara apa, saksinya apa, uraian ini bagaimana, ini yang tidak cermat, kemudian keterangan saksi merupakan paksaan saat pembuatan BAP,” ujarnya.

Dia berharap, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Besar harapannya, kliennya ini dibebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan dan tidak ditahan.

“Batal demi hukum karena melanggar KUHAP. Kami berharap beberapa poin – poin tadi menjadi pertimbangan,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo yang juga merangkap sebagai JPU dalam perkara ini, Januari enggan berkomentar banyak.

Ia mengatakan, akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

“Minggu depan akan kami tanggapi secara tertulis,” pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved