Minggu, 12 April 2026

Kejahatan Dimas Kanjeng

VIDEO - Sidang Anak Buah Dimas Kanjeng Diistimewakan, Ada Apa?

Wakil Ketua PN Kraksaan, Basuki Wiyono, tidak menampik pihaknya memberlakukan waktu khusus untuk pelaksanaan sidang pembunuhan Abdul Gani dan Ismail.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli

SURYA.co.id - PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, mendapatkan waktu dan tempat khusus. 

PN Kraksaan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamataan Kraksaan, memberikan waktu khusus untuk pelaksanaan sidangnya. Informasinya, sidang dilaksanakan setiap hari kamis.

Wakil Ketua PN Kraksaan, Basuki Wiyono, tidak menampik pihaknya memberlakukan waktu khusus untuk pelaksanaan sidang pembunuhan Abdul Gani dan Ismail ini.

"Memang sengaja kami terapkan seperti ini. Karena apa, sidang ini sidang khusus artinya banyak yang menantikannya. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan sidangnya harus dibedakan dengan sidang pidana umum pada umumnya," katanya, 3 Oktober 2016.

Basuki menjelaskan, setiap hari Kamis semua sidang ditiadakan dan dikhususkan untuk sidang Abdul Gani dan Ismail, pengikut Dimas Kanjeng asal Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.

"Meski begitu, saya berani menjamin pelaksanaan sidang pidana, perdata ataupun tilang tidak akan terganggu. Semuanya tetap bisa dijalankan seperti biasanya," ungkapnya.

Menurutnya, untuk sidang lainnya akan dimaksimalkan pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Senin, dan Selasa khusus untuk perkara pidana dan perdata, sedangkan Rabu khusus untuk tilang.

"Ini berlaku sampai kasus ini selesai. Kalau sudah selesai nanti kembali seperti semula," tandasnya.

Alasan lain sidang dipisahkan dengan sidang lainnya karena faktor keamanan.

Menurutnya, sidang perkara pembunuhan ini sangat rawan kericuhan oleh karena itu perlu ada pengamanan khusus dari aparat kepolisian.

"Kami sudah mempertimbangkan banyak hal. Kami ingin sidang ini tidak mengganggu sidang lainnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved