Berita Sidoarjo
Polsek Porong Bekuk Maling Motor Biasa Beroperasi di Sidoarjo Selatan
Fatkhur Rochman alias Cakung (28), satu dari tiga anggota komplotan maling motor itu ditangkap anggota Polsek Porong.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Spesialis maling motor yang biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo selatan, Porong, Tanggulangin, Jabon, hingga Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus, Rabu (2/11/2016).
Fatkhur Rochman alias Cakung (28), satu dari tiga anggota komplotan maling motor itu, ditangkap anggota Polsek Porong.
Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto, mengatakan, komplotan Cakung CS biasa mengincar motor yang terparkir di lahan kosong, persawahan, dan depan rumah.
Sudah puluhan aksi dilakukan Cakung yang merupakan warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini.
"Pelaku kami kejar karena mencuri motor matic milik Ngatibin (47), warga Dusun Kepodang, Desa Kepadangan, Tulangan, Sidoarjo, Oktober lalu," kata Hery.
Saat itu, korban tengah bekerja sebagai tukang bangunan di kawasan Kenongo, Kelurahan Juwet Kenongo, Porong. Hery menuturkan korban memarkir motornya di depan rumah juragannya.
"Pelaku bersama dua orang komplotannya berhasil mencuri motor korban," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, Cakung adalah sebagai pelaku utama. Cakung yang mengambil moror korban dengan cara merusak kontak kunci memakai kunci T.
Setelah berhasil, Cakung langsung membawa motor tersebut ke Pasuruan.
"Dua komplotan lainnya berjaga-jaga," paparnya.
Namun, aksi terakhir Cakung CS ketahuan warga. Meski warga sudah memergoki dan mengejar, Cakung CS bisa lolos, bahkan motor milik Ngatibin pun berhasil digondol.
Kendati demikian, warga sempat mengidentifikasi ciri-ciri Cakung CS dan mencatat nomor kendaraan yang dipakai komplotan ini.
"Pekan lalu kami berhasil tangkap satu pelaku ketika sedang ngopi sendirian di Bangil," bebernya.
Hery menyatakan telah mengantongi identitas dua rekan Cakung lainnya. Saat ini, pihaknya bekerjasama dengan Polres Pasuruan untuk menangkap dua komplotan Cakung CS ini.
"Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, satu unit motor yamaha Mio, dan satu lembar STNK yang bukan atas nama pelaku. Kami jerat dengan Pasal 363 Ayat ( 1) 4e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian yang ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Hery.