Berit Ekonomi Bisnis
Satgas Kemitraan KPPU Janji All Out Lindungi UMKM
Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanradja mengatakan, pentingnya pelaku UMKM dilindungi, karena selama ini seringkali kemitraan banyak merugikan.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengusaha besar dipastikan tak bisa lagi semena-sema terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasalnya, Satgas Kemitraan yang telah dibentuk hasil sinergi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kementrian Koperasi dan UKM, akan all out melindungi UMKM dari tindakan dan praktek yang merugikan mereka.
Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanradja mengatakan, pentingnya pelaku UMKM dilindungi, karena selama ini seringkali kemitraan yang terjalin antara usaha besar dengan usaha kecil lebih banyak merugikan usaha kecil.
Contohnya, kerjasama usaha kecil diminta memproduksi barang tertentu untuk disetor ke usaha besar. Tapi saat barang sudah jadi dan dikirim, tiba-tiba barangnya ditolak, tanpa jelas apa sebabnya.
"Hal-hal seperti itulah yang akan jadi fokus Satgas Kemitraan. Karena potensi pelanggarannya cukup besar," tegasnya, Senin (17/10/2016), usai sosialisasi keberadaan Satgas Kemitraan, di Hotel Bumi, Surabaya.
Menurut Kamser, sebuah kemitraan yang dijalin usaha kecil dengan usaha besar, atau antara usaha inti dengan plasma harus benar-benar jelas isi kontraknya dan dibuat untuk saling memberi keuntungan dua belah pihak, dengan memegang prinsip azas keadilan.
Jika keuntungan yang didapat, ternyata tidak sama. Maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Terhadap pelaku usaha yang demikian, pihaknya akan memberi peringatan, agar sesuai kontrak. Jika tetap bandel, tindakan tegas akan langsung diambil.
"Jika perusahaan besar, bisa kena denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara perusahaan menengah dendanya mencapai Rp 5 miliar," sergahnya.
Kamser mencontohkan terjadinya kartel perunggasan oleh 12 perusahaan di Indonesia, yang kasusnya sudah diputuskan 13 Oktober lalu oleh KPPU.
Dampaknya, peternak mandiri sulit mendapatkan day old chicken (DOC) dengan kualitas baik (kelas 2). Karena, untuk DOC kelas 1 sudah dikuasai perusahaan-perusahaan besar yang memiliki peternakan sendiri. Ini sangat merugikan peternak mandiri. Sebab DOC kelas 2 memerlukan banyak biaya, karena pemeliharan ekstra dari sisi pakan dan vaksin.
"Dampak dari praktek kartel tersebut, jika saat krismon 1998 jumlah peternak mandiri masih mencapai 80 persen. Sekarang hanya tinggal 10 sampai 20 persen saja. Untuk wilayah Jabodetabek jumlahnya malah bisa dihitung dengan hari," tandasnya.
Untuk itu, Satgas Kemitraan akan all out melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap praktek kemitraan yang merugikan UMKM.
"Jika ada laporan masuk ke Satgas Kemitraan, akan langsung kita tindaklanjuti di lapangan," janji Kamser.
Satgas Kemitraan dibentuk 23 Agustus 2016. Dasarnya, kolaborasi dari UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ekonomi-bisnis-kppu-komisioner-kppu-pusat-kamser-lumbanradja_20161017_214438.jpg)