Peristiwa
Kejam, Ibu di Jakarta Ini Memutilasi Anaknya Sendiri
"Itu mulut (ibunya) pelaku penuh akan darah. Pas ditemui di kontrakannya itu, sang ibu dalam kondisi telanjang bulat kok pak," kata Maryam.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun Aipda DS, sampai kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati sehingga aparat kepolisian belum dapat meminta keterangan lanjutan.
"Belum bisa karena masih berduka. Masih proses pemulihan di rumah sakit," ujar Awi.
Dia juga menjelaskan, Aipda DS mengetahui insiden itu di rumah kontrakan pada Minggu malam sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah sampai, dia mengetahui rumah tidak bisa dibuka karena terkunci dari dalam.
Aipda DS mencari pemilik rumah kontrakan itu untuk membuka pintu. Akhirnya, pintu didobrak dan dicongkel menggunakan obeng.
"Memang waktu itu sudah ada saksi, ada tetangga yang menyaksikan. Saat didobrak itu melihat di kamar anak kedua laki-laki berumur satu tahun sudah tak bernyawa. Kemudian putrinya waktu itu sedang menangis ada luka di telinga," tuturnya.
Penulis : Panji Baskhara Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi_20160906_022730.jpg)