Peristiwa
Kejam, Ibu di Jakarta Ini Memutilasi Anaknya Sendiri
"Itu mulut (ibunya) pelaku penuh akan darah. Pas ditemui di kontrakannya itu, sang ibu dalam kondisi telanjang bulat kok pak," kata Maryam.
SURYA Online, JAKARTA - Diduga stress, seorang ibu tega memutilasi anaknya sendiri yang masih berumur 1 tahun.
Kasus ini terjadi di Kawasan Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diketahui bernama Mud (28), kini masih dalam pemeriksaan kepolisian setempat.
Dikutip dari Warta Kota (Tribunnews.com network), Mud melakukan aksinya itu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Jaya 24, RT 05/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016), sekitar pukul 08.00 WIB.
Tanpa busana, Sang Ibu meletakkan potongan tubuh kedua anaknya sendiri di meja makan.
"Kondisi sang ibu itu pas ditemui di kontrakan dalam kondisi telanjang bulat. Ada potongan-potongan tubuh anaknya sendiri," jelas Maryam (40), warga sekitar yang juga saksi mata kepolisian kepada Warta Kota.
Maryam mengatakan, dua anak yang dimutilasi ibunya itu masing-masing anak laki-laki masih berumur satu tahun dan anak perempuan berusia dua tahun.
"Itu mulut (ibunya) pelaku penuh akan darah. Pas ditemui di kontrakannya itu, sang ibu dalam kondisi telanjang bulat kok pak," kata Maryam.
Informasi yang diperoleh, suami dari sang ibu si pembunuh bekerja sebagai polisi di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, menduga M (30) pelaku mutilasi anak ini menderita gangguan jiwa.
"Kemungkinan dia (pelaku) depresi," ujar Awi kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Menurut dia, penyidik berencana memeriksa kondisi psikologis M. Ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan.
"Untuk selanjutnya masih kami selidiki. Kami akan memeriksa kondisi psikologisnya," kata dia.
Dia menambahkan, pelaku merupakan istri dari anggota provost Polda Metro Jaya, Aiptu DS.
Sebelumnya, Aiptu DS sempat bercerita ke rekan kerja mengenai kekhawatiran anaknya, karena istri sering mengancam untuk menyakiti.
"Saat ini kondisinya (DS) shock, karena istri tega secara brutal menyakiti anaknya," tambahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun Aipda DS, sampai kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati sehingga aparat kepolisian belum dapat meminta keterangan lanjutan.
"Belum bisa karena masih berduka. Masih proses pemulihan di rumah sakit," ujar Awi.
Dia juga menjelaskan, Aipda DS mengetahui insiden itu di rumah kontrakan pada Minggu malam sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah sampai, dia mengetahui rumah tidak bisa dibuka karena terkunci dari dalam.
Aipda DS mencari pemilik rumah kontrakan itu untuk membuka pintu. Akhirnya, pintu didobrak dan dicongkel menggunakan obeng.
"Memang waktu itu sudah ada saksi, ada tetangga yang menyaksikan. Saat didobrak itu melihat di kamar anak kedua laki-laki berumur satu tahun sudah tak bernyawa. Kemudian putrinya waktu itu sedang menangis ada luka di telinga," tuturnya.
Penulis : Panji Baskhara Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi_20160906_022730.jpg)