Senin, 4 Mei 2026

Berita Surabaya

Dinilai Liar dan Langgar Aturan, DPRD Surabaya Desak Pembekuan Taksi Uber

"Tidak bisa dibiarkan perusahaan aplikasi taksi online itu liar tanpa aturan," tandas Ketua DPRD Surabaya Armuji.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
nuraini faiq
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, saat memimpin hearing dengan perwakilan mitra Uber, Kamis (29/9/2016). 

"Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya Ubar, tarifnya akan kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," kata Armuji.

Saat ini, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menghentikan operasional taksi online Uber di Surabaya.

Keputusan ini diambil usai DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi mitra taksi Uber, para driver, dan juga perusahaan aplikasi.

Namun hearing tersebut masih deadlock lantaran pihak perusahaan tidak datang ke DPRD Surabaya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji itu lengkap dihadiri ketiga Wakil Ketua DPRD Surabaya yaitu Masduki Toha, Dharmawan, dan Ratih Retnowati.

“Kami kecewa pihak dari Uber tidak datang. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap DPRD. Padahal saat ini kondisinya para driver dan juga mitra Uber resah dan mendesak agar permsalahan yang ada itu segera diatasi. Mereka butuh kepastian,” tambah Masduki Toha

Lebih lanjut Armuji menjelaskan ada empat poin permasalahan yang sekaligus pelanggaran yang dilakukan oleh pihak managamen perusahaan taksi online Uber.

Pertama, pihak managemen kerap membuat aturan sendiri. Misalnya, semula saat taksi online Uber dikembangkan, pihak perusahaan merekrut mitra untuk merekrut driver.

Namun belakangan, aturan itu dilanggar oleh manajamen. Dimana, saat ini perusahaan aplikasi itu bisa langsung merekrut driver lewat aplikasi yang bisa diakses lewat ponsel.

Menurut Armuji, jumlah potongan atau tarikan uang Rp 34.000 kepada setiap driver setiap satu minggu sekali itu memang terlihat kecil.

Namun jika dikalikan dengan 2.000 jumlah driver yang ada di Surabaya, maka jumlah tarikan yang berhasil dikumpulkan perusahaan bisa mencapai Rp 70.000.000.

Jika dikalikan lagi selama empat kali potongan selama empat bulan, maka total potongan yang didapatkan bisa mencapi Rp 280 juta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved