Berita Surabaya
Dinilai Liar dan Langgar Aturan, DPRD Surabaya Desak Pembekuan Taksi Uber
"Tidak bisa dibiarkan perusahaan aplikasi taksi online itu liar tanpa aturan," tandas Ketua DPRD Surabaya Armuji.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Kota Surabaya memanggil manajemen taksi online bersama mitra taksi berbasis aplikasi itu, Kamis (29/9/2016).
Tidak main-main, Katua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji yang memimpin hearing dengan penyedia jasa aplikasi taksi online tersebut.
Dewan mendesak agar izin perusahaan aplikasi Taksi Uber dibekukan saja di Surabaya. Mengingat taksi berbasis online Uber tersebut sudah liar.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji, menyebut tiga pelanggaran yang sudah dilakukan Uber.
"Tidak bisa dibiarkan perusahaan aplikasi taksi online itu liar tanpa aturan. Kita dorong Pemkot Surabaya menutup aplikasi penyedia layanan taksi online itu," tegas Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dalam hearing, Kamis (29/9/2016).
Kalau ditutup, taksi Uber terancam tidak beroperasi di Surabaya. Desakan DPRD Surabaya makin menguat lantaran manajemen PT Uber di Surabaya memilih tak mau menghadiri hearing dengan Dewan itu. Armuji menyebut bahwa Uber telah melecehkan institusi Dewan dengan mangkir.
Dalam rapat dengar pendapat atau hearing di kantor Dewan itu, Uber dinilai telah melanggar aturan yang merugikan pemerintah. Mitra Uber atau penyedia armada transportasi mengancam keselamatan pengguna karena kendaraannya belum berstandar mobil angkutan sewa.
Sebagai perusahaan aplikasi, Uber seharusnya dilarang merekrut driver. Rekrutmen driver ini begitu mudahnya sehingga menyalahi regulasi. Uber seharusnya hadir hanya sebagai penyedia aplikasi. Selanjutnya merekrut mitra Uber bukan dari perseorangan.
Sesuai regulasinya, mitra Uber itu seharusnya perusahaan berbadan hukum atau koperasi, bukan perseorangan.
"Tidak hanya itu, Uber juga menarik uang Rp 35.000 dari setiap driver. Kemudian Uber juga menentukan tarif semaunya sendiri," kata Armuji.
Tarikan Rp 34.000 itu dikenakan kepada setiap driver setiap satu minggu sekali. Sebagai perusahaan penyedia aplikasi, Uber sudah melanggar aturan. Setoran itu diperlukan untuk menyetor juga ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun semua itu belum mendapat klarifikasi, karena William, perwakilan Uber di Surabaya, tak hadir dalam hearing tersebut.
Namun demikian, Armuji masih memberi toleransi. Kata Armuji, jika perusahaan aplikasi Uber tak mau ditutup, maka bos Uber di Surabaya harus kooperatif dan memenuhi segala ketentuan.
Bukan malah diundang hearing tetapi memilih tidak datang.
Inisiasi Raperda
Dalam waktu dekat Dewan ingin menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengatur keberadaan taksi yang berbasis aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibayar oleh para pengguna jasa taksi Uber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/taksi-uber-ketua-dprd-kota-surabaya-armuji_20160930_003103.jpg)