Hukum Kriminal Surabaya
Supardjo, Penipu Penjual Tanah Abal abal Masuk Kejari
sampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan terdakwa maupun keluarganya," ujar Rahadi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA - Penipuan penjualan tanah 'abal-abal' yang dilakukan Supardjo asal Dusun Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk mulai bergulir je Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Perkara ini mencuat setelah tersangka dilaporkan Taufiq Hanafi Wijaya, asal Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya ke Polsek Rungkut.
Penyidik Polsek Rungkut pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP atas nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan SH saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2016).
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua orang jaksa hingga ke tingkat persidangan.
"Sesuai dengan P-16, jaksa yang menangani adalah Dedi Arisandi SH dan Fathol Rasyid SH," terang Joko kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar, menjelaskan persoalan itu berawal saat korban Taufik dikenalkan Supardjo oleh seseorang bernama Purwanto.
Perkenalan itu terjadi lantaran Purwanto memberi informasi pada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya.
Taufik pun tertarik dan menemui Supardjo hingga terjadi kesepakatan pembelian tanah di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk senilai Rp 67 juta.
"Korban memberi uang muka Rp 2 juta untuk pembelian tanah itu," katanya.
Setelah uang panjar diberikan, Supardjo meminta tambahan lagi ke korban secara berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta.
Taufik pun mentransfer uang tersebut melalui rekening bank.
"Tak hanya itu, Supardjo minta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil surat tanah yang digadaikan ke temannya. Total uang yang diterima Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta," papar Akhiyar.
Setelah menerima uang Rp 17 juta, Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah.
Ketika ditanya, Supardjo selalu memberi alasan bermacam-macam. Karena jengkel, Taufik melaporkan persoalan ini ke Polsek Rungkut.