Hukum Kriminal Surabaya
2 Residivis Bawa Kabur Motor Kenalan di FB, Tertangkap di Surabaya
"Kedua pelaku kini beserta barang buktinya, sudah dibawa kembali ke pihak kepolisian Madiun," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yoni
"Kedua pelaku kini beserta barang buktinya, sudah dibawa kembali ke pihak kepolisian Madiun," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bermerk Yamaha Mio J dengan nomor polisi AE 4339 BU milik korbannya.
Atas kejahatan kedua pelaku ini, tersangka akan dijerat dengan hukuman pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun tahun penjara.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-2-curanmor-dibekuk_20160817_164904.jpg)