Hukum Kriminal Surabaya
2 Residivis Bawa Kabur Motor Kenalan di FB, Tertangkap di Surabaya
"Kedua pelaku kini beserta barang buktinya, sudah dibawa kembali ke pihak kepolisian Madiun," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA – Aksi pencurian motor (curanmor) di wilayah Surabaya kian marak, kendati beberapa pelaku telah ditangkap, bahkan ada juga pelaku yang meregang nyawa.
Kali ini, polisi kembali menangkan dua curanmor.
Sugeng Prayitno (38), asal Tanjung Mulya RT 5 RW 3, Kelurahan Tanjung Mulya, Kecamatan Koto Lampung Tengah, dan Remon Dwi Kusneydi (18) asal Jalan Sentul, Gang 2 RT 7 RW 2, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Madiun, melakukan pencurian motor di Madiun,
AWalnya tersangka Remon berkenalan korban beranama SY lewat media sosial facebook (FB).
Pelaku ingin bertemu secara langsung dengan SY. Ternyata Remon mengajak Sugeng untuk bertemu SY.
Seorang membonceng korban dan mengajaknya berkeliling Madiun.
Setelah itu pelaku membawa korban ke tempat yang sepi.
Korban curiga, namun kedua pelaku nekat menodong korbannya dengan sebilah senjata tajam (sajam) dan memaksanya turun dari motor.
Saat itu juga kedua pelaku kabur dan meninggalkan korban di tempat yang sepi.
Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, kedua pelaku berniat menjual motor curian kepada seorang penadah di Surabaya.
"Saat itu kedua pelaku ini sedang berjanjian dengan Sang penadah di depan Masjid Agung Al - Akbar Surabaya. Pada saat itu juga, kami juga sedang melakukan gelar operasi cipta kondisi (cipkon) dilokasi dan memeriksa kelengkapan motor," ujarnya di Mapolsek Gayungan Surabaya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (17/8/2016).
Saat dilakukan razia pelaku tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Akhirnya kedua pelaku ini langsung diamankan terlebih dahulu oleh pihak Unit Crime Hunter Polsek Gayungan Surabaya beserta barang bukti motor.
Ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah melakukan dua kali aksi kejahatan pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas).
"Dari keterangan tersangka kepada kami, keduanya sudah melakukan dua kali aksi kejahatan yang sama pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) di kabupaten Madiun dan kota Madiun," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka tersebut, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Mapolres Madiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-2-curanmor-dibekuk_20160817_164904.jpg)