Berita Surabaya
KPPU Segera Tuntaskan Penyelidikan IndiHome Telkom
"Hasil putusannya, tunggu saja bulan September nanti," tandas Aru, yang juga mantan Investigator Direktorat Penindakan KPPU Pusat ini kepada Surya (TR
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah hampir setengah tahun melakukan penyelidikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memutuskan perkara produk layanan triple play IndiHome milik Telkom.
Layanan triple play IndiHome terdiri dari internet fiber-high speed internet (internet cepat), interactive TV (Usee TV) dan telepon rumah.
Di sebagian besar wilayah Indonesia, IndiHome akan dilayani dengan menggunakan 100 persen fiber optik.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya Aru Armando mengatakan, setelah 8 Maret 2016 lalu, Komisi setuju menangani perkara untuk menyelidiki produk IndiHome berupa layanan Fixed Line, internet dan TV berbayar, tiga orang tim yang ditugaskan telah melakukan kajian dan penelitian.
Termasuk memanggil Telkom selaku penyedia layanan itu dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, tim juga berusaha mengumpulkan alat bukti, untuk memastikan apakah ada monopoli yang dilakukan Telkom, sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat. Yakni, melakukan perjanjian tertutup.
"Prosesnya sekarang masuk tahap akhir, untuk ditentukan apakah dilanjut pemberkasan atau tidak," ujarnya, kepada Surya, Selasa (9/8/2016) saat ditemui di kantornya.
Jika lancar, Aru memperkirakan, akhir bulan ini, atau paling lambat bulan September nanti perkara produk IndiHome Telkom yang ditangani KPPU sudah ada kepastian.
"Kalau tim menemukan minimal dua alat bukti, bisa dilanjut pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di persidangan," tegas alumni Fakultas Hukum Unair, Surabaya ini.
Jika dari penanganan perkara itu, misalnya terbukti ada pelanggaran terhadap produk IndoHome Telkom, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif.
Bentuknya, bisa berupa perintah menghentikan perjanjian atau kegiatan yang dilarang. Maupun sanksi denda administrasi yang besarnya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
"Hasil putusannya, tunggu saja bulan September nanti," tandas Aru, yang juga mantan Investigator Direktorat Penindakan KPPU Pusat ini kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Selain IndiHome, lanjut Aru, KPPU Surabaya yang membawahi empat wilayah kerja (Surabaya, Bali, NTT dan NTB) saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 11 perkara lainnya. Beberapa diantaranya adanya dugaan monopoli dan pelanggaran usaha di bidang energi, logistik, infrastruktur, dan telekomunikasi.
"Diluar itu, tiga perkara lain yang kita tangani sekarang sudah masuk sidang pemeriksaan saksi untuk pembuktian," imbuhnya.
Tiga perkara itu, yakni kasus penerangan jalan umum (PJU) di Sidoarjo, praktek monopoli penjualan rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan persekongkolan tender senilai lebih Rp 240 miliar untuk pembangunan jalan di Nusa Tenggara Barat (NTB).