Pemkot Surabaya
Dinas Pendapatan Pemkot Surabaya Mudahkan Wajib Pajak dengan e-SPTPD
Penyampaian SPTPD secara daring (online) itu dengan membuka website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak.
Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mensosialisasikan sistem penyampaian SPTPD elektronik (e-SPTPD) untuk para wajib pajak.
Hal ini merupakan upaya DPPK Kota Surabaya untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Salah satunya dengan meminimalkan cara manual dalam penyampaian dan pembayaran pajak.
Terbaru, DPPK mengenalkan cara baru dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Acara ini, dihadiri 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir.
Untuk Selasa (9/8/2016), diikuti wajib pajak hotel dan parkir. Dan, Rabu (10/8) diikuti wajib pajak restoran dan hiburan.
e-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan omset penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
"Kami mempermudah adminsitarasi penyampaian laporan wajib pajak ke DPPK secara elektronik. Jadi, yang selama ini dilakukan secara manual dengan laporan mendatangi kantor, maka sekarang cukup melalui website dinas kami," kata Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono, Selasa (9/8/2016).
Inovasi e-SPTPD ini, untuk mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu.
“Bisa saja kami beri ruang itu untuk menunda pembayaran. Tetapi ke depan, dengan online, ini akan kelihatan dan bisa terkontrol mana wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, sehingga bisa segera disampaikan,” jelas Yusron.
Sementara itu, untuk teknisnya penyampaian SPTPD secara daring (online) itu dengan membuka website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak.
Sehingga, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulan an nya melalui website.
Masih kata Yusron, pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD seluruhnya akan menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi cara manual. Yusron pun optimistis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat wajib pajak bisa lebih paham mengenai SPTPD online.
“Awal 2017, kami akan tutup yang manual. Jadi, wajib pajak tidak bisa lagi melaporan manual, harus secara online. Tetapi tentunya masih harus berproses dan perlu penyesuaian. Karenanya, beberapa bulan ke depan ini tahap pembelajaran bagi wajib pajak untuk membiasakan pakai elektronik,” jelas Yusron.
Tidak hanya itu, peluncuran sistem e-SPTPD juga mengundang bank-bank milik pemerintah. Yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI untuk mendukung program tersebut. Harapannya, supaya wajib pajak dapat memperoleh kemudahan melalui fasilitas perbankan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
“Bank ini untuk mempermudah layanan terhadap pembayaran pajak nya. Setelah melaporkan nilai kewajiban yang harus dibayar melalui SPTPD, kan untuk tagihan kami sampaikan ke bank pemerintah, di sana nanti bisa bayar. Bulan ini, untuk SPTPD sudah bisa kami jalankan. Namun, secara pembayaran online itu tergantung kesiapan bank nya masing-masing,” terang dia.