Pemberantasan Korupsi
9 Pegawai Bank Jatim Jombang Terbukti Gelapkan Rp 19 Miliar, Vonisnya Seringan Ini
#SIDOARJO - Para pegawai Bank Jatim itu terbukti melakukan korupsi berupa kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 19 miliar.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
Mereka mendekam sementara di sana sebelum nantinya dipindahkan ke Lapas Jombang.
Saat pengawalan para terdakwa ini, enam terdakwa perempuan langsung menangis.
Sembari menutupi wajahnya, sesegukan tangisan terus berlangsung bahkan sampai petugas selesai mengunci ruang tahanan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan nasabah BJ Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR.
Sebanyak 55 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi BJ Jombang.
Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.
Polda Jatim berhasil mengusut kasus kredit fiktif tersebut pada 2015 silam. Dari penyidikan yang dilakukan, para terdakwa melakukan penggelapan tersebut pada rentang waktu 2010-2012.