Pemberantasan Korupsi
9 Pegawai Bank Jatim Jombang Terbukti Gelapkan Rp 19 Miliar, Vonisnya Seringan Ini
#SIDOARJO - Para pegawai Bank Jatim itu terbukti melakukan korupsi berupa kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 19 miliar.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SIDOARJO - Sebanyak sembilan pegawai Bank Jatim (BJ) Cabang Jombang divonis 1 tahun penjara, Rabu (20/7/2016).
Vonis ini dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Waru, Sidoarjo, setelah terbukti melakukan korupsi berupa kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 19 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalili Sahrin, mengatakan para terdakwa terbukti menggelapkan dana 55 debitur BJ Jombang dengan mengatasnamakan para debitur tersebut untuk menarik uang kredit sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Dari alat bukti dan fakta persidangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa terbukti melakukan kredit fiktif tersebut," kata Jalili.
Kendati terbukti, Jalili malah menghukum sembilan terdakwa ini 1 tahun penjara. Bahkan, para terdakwa ini bisa bebas lebih cepat enam bulan jika membayar subsider sebesar Rp 600 juta. Padahal, JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara dalam dakwaannya.
Jalili beralasan vonis tersebut setelah melakukan pertimbangan bahwa para tersangka tak menggunakan dan menikmati hasil uang penggelapan tersebut.
"Hal ini menjadi pertimbangan penentuan vonis," sambungnya.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ignatius Boli Lasan, menggaris bawahi pernyataan hakim yang mengatakan para terdakwa tak menikmati hasil penggelapan tersebut. Dijelaskan, bukan hanya tak menikmati, melainkan hanya dijadikan korban.
"Klien saya ini hanya pegawai rendahan di BJ Jombang. Harusnya penyidik dan jaksa membidik yang memiliki wewenang. Hakim saja bilang klien saya tak menikmati uangnya," tandas Lasan.
Kendati demikian, Lasan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Ia akan berdiskusi dengan kliennya, Wiwik Sukesi, terkait menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.
Tak hanya pihak terdakwa, pihak JPU pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis itu. JPU Endri menyatakan hal itu.
Hanya saja, Endri mengaku belum memikirkan langkah yang akan diambil terkait penggalian alat bukti baru ataupun mengubah tuntutan.
"Saat ini kami hargai dulu vonis yang sudah diketuk. Kami masih punya beberapa hari untuk bersikap," ucap Endri.
Usai bacaan vonis yang dilakukan di Ruang Cakra, terdakwa yang terdiri dari Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, langsung masuk ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.