Pemberantasan Korupsi
Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Terkait Raibnya 33 Aset BUMD Pemprov Jatim
#SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana (WW) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait raibnya 33 aset PT Panca Wira Usaha.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana (WW) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait raibnya 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang tengah disidik penyidik Pidsus, Senin (18/7/2016).
PT PWU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.
Wisnu yang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB, usai diperiksa enggan bicara. Ketika keluar dari gedung utama, Wisnu yang tidak didampingi pengacara berjalan nyelonong menuju parkiran depan.
Wartawan yang mengetahui segera mengejar untuk mewawancarai. Namun Wisnu yang mengenakan jas hitam tak menanggapinya. Justru ia menyembunyikan wajah dengan cara ditutup dengan map yang dibawa.
Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, menuturkan, Wisnu diperiksa sebagai saksi sehigga tidak ada unsur penahanan.
"Ia hanya saksi. Kan ini sifatnya masih mengumpulkan informasi," tutur Maruli di Kejati Jatim.
Materinya apa?
Kajati Maruli mengaku hanya untuk mengungkap seputar raibnya aset milik PT PWU. Karea saat pelepasan aset tidak ada persetujuan dari DPRD.
"Ini kan aset daerah. Harusnya ada pembahasan di DPRD," tukasnya.
Apakah Wisnu akan dijerat sebagai tersangka?
"Semua saja bisa berpeluang menjadi tersangka. Tapi itu semua harus dibuktikan dengan alat bukti yang ada," terangnya.