Lebaran 2016

528 Napi di Pamekasan Dapat Hadiah Lebaran Pengurangan Masa Hukuman

Yang mendapat remisi Lebaran adalah 281 orang narapidana Lapas Klas IIA dan sebanyak 247 orang dari Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Editor: Adi Sasono
Antara
Napi Lapas Klas IIA Pamekasan mendapatkan bingkisan beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID | PAMEKASAN - Sebanyak 528 narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pamekasan, Jawa Timur, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-528 narapidana itu berasal dari Lapas Klas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

"Penyerahan secara simbolis digelar seusai shalat Id oleh masing-masing kepala Lapas," kata Humas Lapas Klas IIA Pamekasan Restu Wedy Lutfianto di Pamekasan, Rabu siang.

Perinciannya dari Lapas Klas IIA Pamekasan sebanyak 281 orang narapidana dan dari Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan sebanyak 247 orang.

Sehingga jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah sebanyak 528 orang.

Pada hari Lebaran 1437 Hijriah tersebut, Lapas Pamekasan, baik Lapas Klas IIA maupun Lapas Narkotika Klas IIA dipenuhi para pembesuk.

Mereka merupakan keluarga narapidana penghuni Lapas dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Ini sudah menjadi kebiasaan setiap Lebaran. Kami juga telah melakukan antisipasi, mencegah kemungkinan adanya narapidana atau tahanan kabur sebagaimana pernah terjadi belum lama ini," kata Humas Lapas Klas IIA Pamekasan Restu Wedy Lutfianto.

Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah yang dianggap sebagai perayaan Hari Kemenangan Umat Islam setelah sebulan berpuasa itu digelar secara serentak pada 6 Juli oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved