Lebaran 2016

H-5 Lebaran, Truk dan Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Truk dan kendaraan angkutan barang ini dilarang melintas di jalan nasional, jalur mudik, dan tol.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
antara/dedhez anggara
Ilustrasi, sejumlah truk melintas di Jalur Pantura. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Truk dan kendaraan angkutan barang mulai H-5 Lebaran, Jumat (1/6/2016) tak bisa melintas di jalur mudik.

Truk dan kendaraan angkutan barang ini dilarang melintas di jalan nasional, jalur mudik, dan tol.

Selain untuk mengantisipasi padatnya jalan, juga untuk meredam kemacetan lalu lintas.

Pasalnya ada kecenderungan, truk-truk pengangkut barang apalagi truk gandeng dan kontainer itu selalu jalan lambat dan memenuhi ruas jalan.

"Sesuai SE Kemenhub 22 2016, semua angkutan barang dilarang beroperasi pada H-5 hingga H+3," kata Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi kepada SURYA.co.id, Kamis (30/6/2016).

Wahid menjelaskan, semua truk yang mengangkut bahan bangunan tak boleh melintas.

Begitu juga truk tempel, truk gandeng, truk kontainer, dan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua.

Namun untuk truk pengangkut sembako, BBM, ternak, pupuk, susu murni, barang hantaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan diperbolehkan beroperasi.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved