Berita Bangkalan Madura

Duh, Penjual Akik Ini Raba Bagian Sensitif Bocah Berusia 7 Tahun, Ngakunya Cuma Pegang Kening

Penjual akik itu pun digelandang ke Mapolres Bangkalan saat berjalan di depan Pasar Kamal.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad faisol
Penjual akik, HI (60), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal diperiksa penyidik Polres Bangkalan, Sabtu (28/5/2016) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berusia tujuh tahun. 

SURYA.co.id | BANGKALAN - HI (60), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD berusia 7 tahun.

Penjual akik itu pun digelandang ke Mapolres Bangkalan saat berjalan di depan Pasar Kamal, Jumat (27/5/2016) malam.

Dugaan pencabulan itu terjadi Kamis (12/5/2016) ketika korban bermain di rumah tetangganya, Ny F. Di rumah itu, ia datang untuk menemui teman bermainnya, Y.

"Hasil visum tidak menunjukkan kerusakan pada selaput dara, namun hanya di bibir Miss V nya saja," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Adi Wira Prakasa, Sabtu (28/5/2016).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang juga melayani pengobatan alternatif itu memangku korban di bagian paha. Lantas mencium pipi kiri-kanan, dada, dan meraba bagian sensitif korban.

"Bapaknya melapor atas keterangan saksi Y. Baru kami tangkap lantaran masih mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum dari rumah sakit," jelasnya.

Di hadapan penyidik, HI yang berpenampilan nyentrik dengan rambut sebahu dan dicat warna ungu di bagian atas itu membantah keterangan pelapor.

Ia mengaku hanya memegang kening korban lantaran melihat mulutnya miring seperti mengalami gejala stroke.

"Terus saya pegang kaki, lantas naik ke atas. Ketika itu, tangan saya seolah ada yang mendorong dan mengenai kelaminnya. Saya tidak sampai pegang CD (celana dalam) nya," pungkas pria yang memilih menduda itu.

Kendati demikian, hasil visum dan keterangan pelapor sudah cukup menjerat HI dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved