Sabtu, 2 Mei 2026

la nyalla

Sidang Praperadilan Jilid III Kadin Jatim, Kejati Meragukan Indepndesi Hakim

”Jika itu tidak dinyatakan secara terbuka, kami juga akan ragu-ragu seperti apa komitmennya (komitmen hakim)."

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
foto: istimewa
Ilustrasi persidangan 

”Soal hakim kan wewenang pengadilan. Sesuai KUHAP kan ketua pengadilan yang memilih hakim dan itu pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan. Hakim pasti berpedoman pada UU. Jadi tidak usah berdebat hal yang tidak penting,” ujar Amir.

Amir menilai, sikap Kejati Jatim itu dianggap melecehkan hakim dan lembaga pengadilan.

"Ada sikap paranoid, prejudice atau prasangka yang negatif terhadap pengadilan. Seolah-olah pengadilan tidak independen. Ini melecehkan pengadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan jilid III ini bukan diajukan La Nyalla melainkan diajukan oleh anaknya yakni Muhammad Ali Affandi.

Dalam permohonannya, Ali Affandi meminta PN Surabaya menyatakan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim terkait penetapan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dan tersangka pencucian uang dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved